Pengadilan Internasional, badan yudisial tertinggi PBB, mengadakan dua hari dengar pendapat pekan ini dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida terhadap Palestina di Gaza.
Ini yang harus diketahui tentang pengadilan dan kasus ini:
Apa itu pengadilan ini?
Pengadilan tersebut, yang berbasis di Den Haag, Belanda, didirikan oleh piagam pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945 untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggotanya. Juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, ICJ adalah salah satu dari enam organ utama PBB, yang mencakup Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Pengadilan ini biasanya memiliki panel 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Dalam kasus ini, Israel dan Afrika Selatan masing-masing telah menunjuk seorang hakim tambahan untuk duduk di bangku pengadilan atas nama mereka.
Apa bedanya dengan Mahkamah Pidana Internasional?
Mahkamah Pidana Internasional juga berlokasi di Den Haag, tetapi merupakan pengadilan yang berbeda yang mengadili individu atas tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
ICC membuka penyelidikan atas tuduhan kejahatan perang oleh Israel dan kelompok militan Palestina di Gaza dan Tepi Barat pada tahun 2021 dan telah mengatakan akan menyelidiki tuduhan kejahatan perang yang lebih baru sejak 7 Oktober, termasuk pembunuhan jurnalis.
Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya, sehingga dampak penyelidikannya tidak jelas. Namun, baik Israel maupun Afrika Selatan adalah penandatangan Konvensi tentang Genosida, yang membuka jalan bagi kasus yang kini berada di depan ICJ.
Apa yang akan terjadi selanjutnya dalam kasus genosida ini?
Setelah dua hari dengar pendapat publik berakhir pada hari Jumat, dengan Afrika Selatan menyampaikan kasusnya dan Israel membuat pembelaannya, para hakim akan mendiskusikannya di balik pintu tertutup. Putusan final kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun, tetapi pengadilan bisa saja mengeluarkan keputusan lebih cepat, mungkin dalam beberapa minggu, mengenai tindakan interim untuk menghentikan pengeboman Gaza oleh Israel.
Keputusan tersebut mengikat secara hukum dan tidak ada kemungkinan banding, tetapi pengadilan memiliki sedikit sarana untuk menegakkan putusan tersebut.