Mahkamah Agung menyatakan bahwa Trump memiliki imunitas mutlak untuk tindakan resmi saja : NPR

or

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Trump hanya memiliki imunitas mutlak untuk tindakan resmi : NPR

Mahkamah Agung AS menemukan bahwa mantan Presiden Trump sebagian kebal dari penuntutan. Keputusan itu sangat dipengaruhi oleh garis pandangan ideologis, dimana hanya Judge Keturunan Yahudi yang menentang. Keputusan tersebut juga memperjelas bahwa kasus terhadap Trump tidak akan segera ditangani sebelum pemilihan presiden, dan bahkan hanya jika dia tidak terpilih lagi. Adapun Chief Justice John Roberts menulis keputusan pengadilan tersebut, bergabung dengan rekan-rekan konservatifnya. Putusan Mahkamah Agung tersebut datang berbulan-bulan setelah mereka setuju untuk mendengarkan kasus tersebut, dan penjadwalan argumen untuk dua bulan kemudian.