Pengadilan Menolak Upaya Untuk Menolak Kasus Subversi Pemilihan Presiden Terhadap Mantan Presiden – Donald Trump

Seorang hakim federal yang memimpin kasus subversi pemilu terhadap Donald Trump telah menolak upaya dari tim hukumnya untuk membatalkan dakwaan berdasarkan alasan bahwa mantan presiden tersebut dituduh karena tujuan yang penuh dendam dan politis.

Putusan dari hakim distrik AS Tanya Chutkan adalah perintah substansial pertama sejak kasus tersebut dikembalikan kepadanya pada Jumat, setelah opini mahkamah agung yang menetapkan kekebalan luas bagi mantan presiden dan mempersempit kasus jaksa khusus Jack Smith terhadap Trump bulan lalu.

Dalam mosi mereka untuk membatalkan dakwaan, pengacara bela mengklaim bahwa Trump diperlakukan tidak adil karena dia dituntut meskipun orang lain yang menantang hasil pemilu berhasil menghindari tuduhan pidana.

Trump, kandidat dari Partai Republik dalam pemilihan presiden 2024, juga menyebutkan bahwa presiden Joe Biden dan Departemen Kehakiman meluncurkan penuntutan itu untuk mencegah dia memenangkan masa jabatan kembali.

Namun, Chutkan menolak kedua argumen tersebut, mengatakan bahwa Trump tidak dituntut hanya karena menantang hasil pemilu tetapi justru karena “membuat pernyataan palsu dengan sengaja dalam rangka konspirasi kriminal dan penghalang proses sertifikasi pemilu.”

Dia juga mengatakan bahwa pengacara Trump telah salah membaca artikel media berita yang mereka kutip dalam berargumen bahwa penuntutan itu bersifat politis.

“Setelah meninjau bukti dan argumen Tergugat, pengadilan tidak dapat menyimpulkan bahwa dia telah membawa beban untuk membuktikan kejahatan yang sebenarnya atau praduga kejahatan, dan dengan demikian tidak menemukan dasar untuk membatalkan kasus ini atas dasar-dasar tersebut,” tulis Chutkan dalam perintahnya.

Chutkan telah menjadwalkan konferensi status untuk tanggal 16 Agustus, untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dalam kasus tersebut.

Dakwaan empat tuduhan, dibawa pada Agustus 2023, menuduh Trump berkonspirasi untuk membalik hasil pemilihan 2020 yang dia kalahkan oleh Biden melalui berbagai skema, termasuk dengan meyakinkan wakil presidennya, Mike Pence, untuk menghentikan sertifikasi resmi suara pemilu.

Pengacara Trump berpendapat bahwa dia kebal dari penuntutan sebagai mantan presiden, dan kasus tersebut telah ditangguhkan sejak Desember ketika bandingannya bekerja melaluik peradilan.

Mahkamah agung, dalam opini 6-3, menyatakan bahwa presiden menikmati kekebalan mutlak untuk tugas-tugas konstitusi inti dan secara praduga kebal dari penuntutan untuk semua tindakan resmi lainnya. Hakim-hakim mengembalikan kasus tersebut ke Chutkan untuk menentukan tindakan-tindakan yang diduga dalam dakwaan dapat tetap menjadi bagian dari penuntutan dan mana yang harus dibuang.