Pemberontak Tentara Pembebasan Tuhan dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang di Uganda

Seorang mantan prajurit cilik yang menjadi komandan pemberontak di LRA yang terkenal telah diputus bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam sebuah kasus bersejarah di Uganda. Thomas Kwoyelo dinyatakan bersalah atas 44 tuduhan termasuk pembunuhan, penculikan, dan penjarahan. Dia membantah semua 78 tuduhan yang diajukan terhadapnya. Dari sisa 34 tuduhan, Kwoyelo dibebaskan dari tiga tuduhan pembunuhan dan 31 tuduhan lainnya ditolak. Kwoyelo menjadi komandan LRA pertama yang diadili oleh pengadilan Uganda, menandai momen penting bagi sistem peradilan negara ini. Persidangan digelar di kota Gulu di utara Uganda – wilayah yang ditakuti oleh LRA selama lebih dari dua dekade. Dalam setelan jas gelap dan dasi merah, mantan komandan LRA tidak menunjukkan emosi sebagai tanggapan terhadap daftar panjang vonis bersalah. Seorang hakim membacakan nama-nama warga sipil yang tewas atas perintah Kwoyelo. Salah satu insiden terkenal adalah serangan terhadap sebuah kamp untuk warga sipil pengungsi di Pagak di Uganda utara pada tahun 2004. Puluhan wanita dan anak-anak dipukuli hingga tewas dengan tongkat kayu. Kwoyelo telah menghabiskan 14 tahun terakhirnya dalam tahanan, yang sebagian disebabkan oleh skala dan kompleksitas kasus tersebut. Joseph Kony membentuk LRA di Uganda lebih dari dua dekade yang lalu, dan mengklaim berjuang untuk menginstal pemerintahan berdasarkan Sepuluh Perintah Allah dalam Alkitab. Kelompok ini terkenal dengan memotong anggota tubuh manusia dan menculik anak-anak untuk digunakan sebagai prajurit dan budak seks. Ratusan ribu orang dipaksa meninggalkan rumah mereka akibat konflik. LRA pertama kali beroperasi di Uganda utara kemudian pindah ke Republik Demokratik Kongo tetangga, di mana Kwoyelo ditangkap pada tahun 2009, dan kemudian ke Republik Afrika Tengah. Kelompok ini sebagian besar telah dilenyapkan. Namun, Mr. Kony, yang didakwa oleh Pengadilan Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan terhadap kemanusiaan, belum pernah ditangkap. Kelompok hak asasi Human Rights Watch sebelumnya telah mengkritik keterlambatan dalam kasus Kwoyelo, dan mengatakan secara umum ada sedikit pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan selama konflik 25 tahun tersebut, termasuk penyalahgunaan oleh pasukan negara Uganda. Pada tahun 2021, komandan senior LRA Dominic Ongwen dijatuhi hukuman penjara 25 tahun oleh ICC, yang memutuskan untuk tidak memberinya hukuman seumur hidup maksimum karena dia diculik sebagai anak dan dibesarkan oleh pemberontak yang membunuh orangtuanya. Kwoyelo mengatakan dia juga diculik oleh pemberontak LRA ketika berusia 12 tahun saat berjalan ke sekolah. Ribuan mantan anggota LRA telah diberikan amnesti berdasarkan undang-undang kontroversial Uganda, setelah meninggalkan dan menolak kelompok pemberontak. Tetapi opsi ini tidak diberikan kepada Kwoyelo, yang belum dijatuhi hukuman.