Pencuri kupu-kupu didenda $200,000 di Sri Lanka.

Seorang ayah Italia dan putranya telah didenda 60 juta rupee Sri Lanka ($200.000; £150.000) karena mencoba menyelundupkan ratusan serangga endemik – termasuk 92 spesies kupu-kupu – keluar dari taman safari. Petugas pengawas di Taman Nasional Yala menangkap Luigi Ferrari, 68 tahun, dan putranya yang berusia 28 tahun pada 8 Mei tahun ini setelah ditemukan membawa botol berisi serangga tersebut. Mereka berencana untuk menggunakan bahan kimia untuk mengawetkan serangga tersebut. Mereka divonis pada awal September karena pengumpulan, kepemilikan, dan transportasi ilegal serangga dan dikenai denda tertinggi dalam sejarah kejahatan satwa liar di negara tersebut. Salah seorang penjaga taman, K Sujeewa Nishantha, mengatakan bahwa pada hari kejadian, seorang pengemudi jeep safari memberitahu tim penjaga bahwa sebuah mobil mencurigakan terparkir di pinggir jalan, dan dua pria di dalamnya sudah masuk ke hutan dengan jaring serangga. Mereka awalnya dijerat dengan 810 dakwaan, namun kemudian berkurang menjadi 304. Mereka akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara jika tidak membayar denda sebelum 24 September. Taman Nasional Yala, yang terletak di tenggara negara tersebut, adalah salah satu taman satwa liar paling populer di Sri Lanka, tempat tinggal dari berbagai satwa termasuk macan tutul, gajah, dan kerbau. Teman-teman dan kolega Luigi Ferrari di Italia memohon perlakuan yang adil bagi mereka. Beberapa mengatakan bahwa kupu-kupu yang ditemukan di tangannya tidak memiliki nilai komersial. Dr. Jagath Gunawardena, seorang ahli hukum lingkungan, mengatakan bahwa denda $200.000 tersebut adalah peringatan bagi para pelaku kejahatan serta preseden yang baik. Pencurian satwa liar bukanlah hal yang jarang terjadi di Sri Lanka. Dua warga Rusia ditangkap pada 28 Agustus karena mengumpulkan hewan di sekitar Hutan Knuckles, sebuah tempat dengan keanekaragaman biota di Sri Lanka.