Charles Onana akan diadili di Prancis karena meremehkan genosida Rwanda

Seorang penulis Prancis-Kamerun, Charles Onana, akan diadili di Paris karena dituduh bersama-sama dalam mempertanyakan genosida Rwanda tahun 1994. Sekitar 800.000 Tutsi dan Hutu moderat terbunuh dalam waktu 100 hari. Dalam buku yang diterbitkan lima tahun lalu, Tuan Onana menggambarkan bahwa pemerintah Hutu merencanakan genosida di Rwanda sebagai “salah satu penipuan terbesar” abad terakhir. Pengacaranya, Emmanuel Pire, bersikeras bahwa Tuan Onana tidak meragukan bahwa genosida terjadi, atau bahwa Tutsi menjadi sasaran utama. Tuan Pire mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa buku yang dimaksud adalah “karya seorang ilmuwan politik berdasarkan 10 tahun penelitian untuk memahami mekanisme genosida sebelum, selama, dan setelahnya.” Tuan Onana, yang kini berusia 60 tahun, dan direktur penerbitannya di Editions du Toucan, Damien Serieyx, diseret ke pengadilan empat tahun lalu atas buku yang sama. Kasus itu diajukan oleh LSM Survie, dan Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia (FIDH) karena “mempertanyakan publik atas kejahatan terhadap kemanusiaan.” Persidangan hari Senin ini hanya merupakan kasus kedua penyangkalan genosida Rwanda yang sampai ke pengadilan di Prancis. Menurut hukum Prancis, adalah suatu pelanggaran untuk membantah atau “meminimalkan” fakta dari setiap genosida yang diakui resmi oleh Prancis. Persidangan Tuan Onana akan “bersejarah, karena belum ada yurisprudensi yang berkaitan dengan Rwanda” dalam pertanyaan penyangkalan Holocaust, kata manajer kampanye Survie, Camille Lesaffre, kepada AFP. “Kami akan utamakan yurisprudensi yang berkaitan dengan Holocaust.” Pada tahun 2021, Presiden Prancis Emmanuel Macron meminta maaf kepada rakyat Rwanda atas peran Prancis dalam genosida Rwanda. Dia mengatakan bahwa Prancis tidak menghiraukan peringatan tentang pembantaian yang akan terjadi dan terlalu lama “menghargai keheningan daripada pemeriksaan kebenaran”, tetapi mengatakan negaranya tidak menjadi rekan dalam pembunuhan.

Tinggalkan komentar