Hakim AS memerintahkan Google untuk membuka aplikasi toko kepada persaingan | Berita Teknologi

Seorang hakim AS menyatakan bahwa selama tiga tahun, Google harus memungkinkan pengguna untuk mengunduh platform atau toko aplikasi Android pihak ketiga yang bersaing. Seorang hakim Amerika Serikat telah memerintahkan Google milik Alphabet untuk mengubah bisnis aplikasi seluler untuk memberi pengguna Android lebih banyak pilihan untuk mengunduh aplikasi dan membayar transaksi di dalamnya, menyusul keputusan juri tahun lalu untuk pembuat Fortnite, Epic Games. Injunction pada hari Senin oleh Hakim Distrik AS James Donato di San Francisco menguraikan perubahan yang harus dilakukan Google untuk membuka toko aplikasi Play yang menguntungkan bagi persaingan yang lebih besar, termasuk membuat aplikasi Android tersedia dari sumber saingan. Perintah Donato menyatakan bahwa selama tiga tahun, Google tidak dapat melarang penggunaan metode pembayaran dalam aplikasi dan harus memungkinkan pengguna untuk mengunduh platform atau toko aplikasi Android pihak ketiga yang bersaing. Perintah tersebut melarang Google dari memberikan pembayaran kepada pembuat perangkat untuk memasang toko aplikasinya sebelumnya dan dari berbagi pendapatan yang dihasilkan dari Play store dengan distributor aplikasi lainnya. Epic tidak menanggapi permintaan untuk komentar. Saham Alphabet ditutup 2,5 persen lebih rendah di $164,39 pada hari Senin, menyusul putusan tersebut. Donato mengatakan Epic dan Google harus membentuk komite teknis tiga orang untuk melaksanakan dan memantau injunction. Epic dan Google masing-masing mendapatkan pilihan, dan dua anggota tersebut akan memilih orang ketiga. Google dalam sebuah pernyataan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang menyebabkan injunction ke Pengadilan Banding AS di San Francisco, dan akan meminta pengadilan AS untuk menunda perintah Donato selama banding. “Pada akhirnya, meskipun perubahan ini diduga memuaskan Epic, ini akan menimbulkan sejumlah konsekuensi tak terduga yang akan merugikan konsumen Amerika, pengembang, dan pembuat perangkat,” kata Google. Donato mengatakan injunctionnya akan mulai berlaku pada tanggal 1 November, yang mana menurutnya akan memberi waktu kepada Google untuk “memastikan kesepakatan dan praktik saat ini sesuai”. Gugatan Epic, yang diajukan pada tahun 2020, menuduh Google memonopoli cara konsumen mengakses aplikasi di perangkat Android dan cara mereka membayar transaksi di dalam aplikasi. Perusahaan yang berbasis di Cary, North Carolina, berhasil meyakinkan juri pada bulan Desember 2023 bahwa Google secara tidak sah menghambat persaingan melalui kontrolnya atas distribusi aplikasi dan pembayaran, membuka jalan bagi injunction Donato. Google mendesak Donato untuk menolak reformasi yang diajukan Epic, dengan mengatakan bahwa reformasi tersebut mahal, terlalu membatasi, dan dapat merugikan privasi dan keamanan konsumen. Hakim sebagian besar menolak argumen tersebut selama sidang Agustus. “Anda akhirnya akan membayar sesuatu untuk membuat dunia menjadi benar setelah ditemukan sebagai monopolis,” ujar para pengacara Google. Dalam kasus pengadilan yang terpisah di Washington, Hakim Distrik AS Amit Mehta pada 5 Agustus memutuskan menjatuhkan vonis untuk Departemen Kehakiman AS dan mengatakan bahwa Google telah secara ilegal memonopoli pencarian web, menghabiskan miliaran untuk menjadi mesin pencari default internet. Google juga memulai sidang pada bulan September di pengadilan federal Virginia dalam sebuah gugatan Departemen Kehakiman terkait dominasinya di pasar teknologi periklanan. Google telah membantah klaim dalam ketiga kasus tersebut.

Tinggalkan komentar