Jaksa Jerman menuntut pria dalam kasus penikaman fatal di Mannheim

Jaksa Agung Jerman telah mengajukan tuduhan terhadap seorang pria dalam kasus serangan pisau fatal di kota Mannheim di barat daya, kata juru bicara dari kantor jaksa pada hari Rabu. Jaksa menuduh pria tersebut melakukan pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan penganiayaan berat. Senat negara sekarang akan memutuskan apakah akan mengatur sidang. Pria tersebut dituduh melukai lima peserta rapat gerakan kritis-Islam Pax Europa dan seorang polisi di alun-alun pasar di Mannheim pada akhir Mei. Polisi tersebut kemudian meninggal akibat luka-lukanya. Seorang polisi lain menembak pelaku, yang harus dibawa ke rumah sakit, di mana ia menjalani operasi. Dia ditangkap beberapa minggu kemudian dan telah ditahan sejak pertengahan Juni. Jaksa Jerman mengasumsikan serangan itu dilakukan atas dasar motif keagamaan. Jaksa Agung Jens Rommel mengatakan bahwa tersangka telah menggunakan kekerasan massif, diduga untuk mencegah kritik terhadap Islam. Dia mengatakan tidak melihat adanya kaitan dengan jihadisme dalam kasus ini. Pelaku serangan, yang berasal dari Afghanistan, datang ke Jerman ketika remaja pada tahun 2013 dan mengajukan suaka, yang kemungkinan ditolak karena usianya, dpa mengetahui.

Tinggalkan komentar