Israel meloloskan undang-undang untuk deportasi kerabat pelaku serangan, termasuk warga negara – Indonesia.

Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pemerintah untuk mengusir anggota keluarga orang yang dinyatakan bersalah melakukan tindak terorisme, termasuk warga negara Israel. Undang-undang kontroversial itu, disahkan dengan 61 suara mendukung dan 41 menentang, berlaku untuk kerabat langsung, yang berarti orangtua, saudara, atau anak dari yang dinyatakan bersalah. Organisasi hak asasi manusia Israel mengatakan undang-undang ini inkonstitusional. Beberapa anggota oposisi Knesset, parlemen Israel, mengusulkan bahwa itu ditujukan hanya kepada warga Palestina Israel, kadang-kadang disebut sebagai Arab Israel. Undang-undang itu memungkinkan pengusiran anggota keluarga orang yang memiliki pengetahuan sebelumnya dan gagal melaporkan hal tersebut kepada polisi atau “menyatakan dukungan atau identifikasi dengan tindakan terorisme.” Kerabat orang yang menerbitkan “pujian, simpati atau dorongan terhadap tindakan terorisme atau kelompok teroris” juga bisa diusir. Kerabat akan diusir atas perintah menteri dalam negeri. Beberapa anggota Knesset mengusulkan selama perdebatan tentang RUU itu bahwa itu tidak akan digunakan melawan warga negara Israel Yahudi, melaporkan situs web Times of Israel. “Keluarga Yigal Amir tidak akan diusir ke mana pun,” kata Merav Michaeli dari Demokrat, merujuk pada pembunuh mantan Perdana Menteri Yitzhak Rabin, seorang Yahudi sayap kanan. Melancarkan serangan serupa, Mickey Levy dari Yesh Atid bertanya, “apakah Anda akan mengusir keluarga Ben Gvir,” merujuk kepada Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir yang dinyatakan bersalah pada masa mudanya karena hasutan kekerasan dan mendukung kelompok teroris. Dr. Dahlia Scheindlin, seorang analis politik Israel, mengatakan kepada BBC bahwa “tidak diragukan lagi” undang-undang itu dimaksudkan untuk berlaku bagi Arab dan Palestina. “Tidak mungkin warga Yahudi Israel akan diusir berdasarkan undang-undang ini,” kata Dr. Scheindlin. “Hal ini jelas dari beberapa ketentuan dalam undang-undang itu sendiri tetapi juga elemen penting yang akan menentukan bagaimana undang-undang itu diterapkan, termasuk bahwa dalam bahasa Israel biasa, istilah ‘teror’ hampir tidak pernah diterapkan pada tindakan kekerasan Yahudi terhadap warga sipil Palestina.” Sekitar 20% dari populasi negara tersebut adalah warga Palestina Israel, juga disebut sebagai Arab Israel. Selama setahun terakhir, sejumlah dari mereka telah dinyatakan bersalah karena mendukung atau menyatakan simpati terhadap Hamas di media sosial. Baik kementerian keadilan maupun kantor jaksa agung telah mengekspresikan kekhawatiran tentang bagaimana legislasi, yang kemungkinan akan disengketakan di pengadilan, bisa diterapkan. Eran Shamir-Borer, seorang peneliti senior di Institut Demokrasi Israel dan mantan ahli hukum internasional untuk militer Israel, mengatakan bahwa jika undang-undang tersebut sampai ke Mahkamah Agung, kemungkinan akan dibatalkan berdasarkan kasus-kasus Israel sebelumnya tentang pengusiran. “Intinya adalah ini sama sekali tidak konstitusional dan konflik nyata dengan nilai inti Israel,” kata Shamir-Borer kepada kantor berita Associated Press. Mereka yang diusir akan dikirim ke Gaza atau “tujuan lain yang ditentukan sesuai dengan keadaan”. Selain militer, warga Israel biasa tidak diizinkan secara hukum memasuki Gaza. Sekitar 100 warga Israel diduga ditahan sebagai sandera di Gaza oleh Hamas, termasuk sekitar 60 yang diduga masih hidup. Warga negara Israel akan tetap memiliki kewarganegaraan mereka bahkan setelah diusir dari negara tersebut. Mereka tidak diizinkan kembali selama antara tujuh dan 15 tahun. Untuk penduduk tetap, mereka bisa diusir selama antara 10 dan 20 tahun. Mayoritas penduduk Palestina Yerusalem Timur memegang izin tinggal tetap Israel. Selain itu, perintah sementara lima tahun disetujui yang memungkinkan hukuman penjara bagi anak di bawah usia 14 tahun yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan sebagai bagian dari tindak terorisme atau sebagai bagian dari aktifitas organisasi teroris.

Tinggalkan komentar