TikToker Uganda Dipenjara Selama 32 Bulan Karena Menghina Presiden Yoweri Museveni

Seorang berusia 21 tahun telah menjadi TikToker Uganda terbaru yang dikirim ke penjara setelah membuat video yang dikatakan melecehkan Presiden Yoweri Museveni. Emmanuel Nabugodi muncul untuk vonis pada hari Senin setelah mengaku bersalah minggu lalu atas empat tuduhan, termasuk ujaran kebencian dan penyebaran informasi yang merugikan tentang presiden. Dia dihukum 32 bulan penjara. Nabugodi, yang dikenal karena membagikan konten komedi kepada 20.000 pengikutnya, membuat film tentang pengadilan palsu kepala negara. Di dalamnya ia meminta agar Museveni dipukuli di hadapan umum. Kelompok hak asasi manusia sering mengeluh tentang pembatasan kebebasan berbicara di negara itu, mengklaim bahwa presiden – yang berkuasa sejak 1986 – tidak mentolerir kritik. Pada bulan Juli, Edward Awebwa dijatuhi hukuman enam tahun atas tuduhan serupa dengan Nabugodi mengenai kiriman TikTok. Tiga orang lain sedang menunggu persidangan atas konten di aplikasi media sosial tersebut. Ketika memberikan vonis Nabugodi, Stellah Maris Amabilis, hakim agung pengadilan di Entebbe, mengatakan bahwa dia tidak menunjukkan penyesalan dan vonis ini akan membantu menghentikan serangan media sosial terhadap orang termasuk presiden. “Pengadilan ini berharap bahwa pada saat terpidana keluar dari penjara, dia akan belajar bahwa penyalahgunaan orang demi mendapatkan konten itu buruk,” katanya. Dia menambahkan bahwa dia berhak untuk banding terhadap vonis tersebut dalam waktu 14 hari. Dia dinyatakan bersalah di bawah amendemen kontroversial pada tahun 2022 terhadap Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer. Hal tersebut membuat menjadi ilegal “menulis, mengirim, atau berbagi informasi apa pun melalui komputer, yang cenderung mengolok, merendahkan, atau merendahkan orang lain, sekelompok orang, suku, etnisitas, agama, atau gender”. Dalam laporan hak asasi manusia tentang Uganda tahun lalu, Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa “otoritas menggunakan undang-undang ini untuk mengintimidasi pengguna internet dari mengkritik kebijakan pemerintah “. Kelompok hak asasi manusia juga secara teratur mengutuk otoritas Uganda atas pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Pada tahun 2022, penulis Uganda pemenang penghargaan Kakwenza Rukirabashaija didakwa dengan dua tuduhan “komunikasi yang menyinggung” setelah mengeluarkan komentar yang merendahkan tentang presiden dan putranya di Twitter. Dia melarikan diri ke Jerman setelah menghabiskan sebulan di penjara, di mana dia mengatakan dia telah disiksa.

Tinggalkan komentar