Tokoh-tokoh pro-demokrasi dijatuhi hukuman puluhan tahun penjara.

Sebuah pengadilan Hong Kong telah mulai menjatuhkan hukuman kepada tokoh-tokoh kunci pro-demokrasi hingga 10 tahun penjara atas subversi, menyusul persidangan keamanan nasional yang kontroversial.

Benny Tai dan Joshua Wong adalah di antara kelompok Hong Kong 47 yang pertama kali dihukum. Tai menerima 10 tahun sementara Wong menerima lebih dari empat tahun, atas peran mereka dalam rencana pemilihan kandidat oposisi untuk pemilihan lokal.

Sebanyak 47 aktivis, anggota parlemen oposisi, dan orang biasa mengorganisir atau ikut dalam rencana tersebut. Sebagian besar dari mereka dinyatakan bersalah atas konspirasi untuk mencoba subversi.

Sidang mereka menjadi penggunaan terbesar dari undang-undang keamanan nasional yang keras yang diberlakukan China di Hong Kong tidak lama setelah protes pro-demokrasi yang meledak di kota itu pada 2019.

Para pengamat mengatakan bahwa hal itu secara signifikan melemahkan gerakan pro-demokrasi kota dan pemerintah hukum, serta memungkinkan China untuk mengukuhkan kendali atas kota tersebut. Amerika Serikat telah menggambarkan sidang tersebut sebagai “bermotif politik”.

Pemerintah Beijing dan Hong Kong berpendapat bahwa undang-undang itu diperlukan untuk menjaga stabilitas dan menyangkal bahwa itu melemahkan otonomi. Mereka juga mengatakan bahwa vonis tersebut menjadi peringatan bagi kekuatan yang berusaha merusak keamanan nasional China.

Kasus ini telah menarik minat besar dari warga Hong Kong, puluhan di antaranya mengantri di luar pengadilan beberapa hari sebelumnya untuk mendapatkan tempat di galeri publik.

Tinggalkan komentar