Apa yang dilakukan oleh Pengadilan Pidana Internasional?

Pengadilan, di kota Belanda Den Haag, didirikan pada tahun 2002 untuk meminta pemimpin nakal bertanggung jawab atas kekejaman. Pemimpin dunia semakin mendorong untuk penciptaannya setelah perang Yugoslavia dan Genosida Rwanda. Ini adalah pengadilan terakhir, intervensi hanya ketika otoritas nasional tidak bisa, atau tidak akan, memproses. Ini hanya bisa menangani kejahatan yang dilakukan setelah 1 Juli 2002, ketika Statuta Roma – yang mendirikan pengadilan – mulai berlaku. Statuta Roma telah diratifikasi oleh 124 negara. 34 lainnya telah menandatangani dan mungkin akan meratifikasinya di masa depan. Namun, Israel bukan anggota dan AS adalah ketidakhadiran penting lainnya.

Tinggalkan komentar