Australia Membatalkan Rencana Denda bagi Platform Media Sosial yang Memungkinkan Penyebaran Informasi Salah.

Pemerintah Australia mengumumkan pada hari Minggu bahwa mereka telah membatalkan rencana untuk mengenakan denda kepada platform internet hingga 5% dari pendapatan global mereka jika gagal mencegah penyebaran informasi yang salah di online. Rencana itu bagian dari serangkaian pengawasan regulasi yang luas di Australia, di mana para pemimpin telah mengeluh bahwa platform teknologi asing yang berkedudukan di luar negeri telah melanggar kedaulatan negara itu, dan ini sebelum pemilihan federal yang jatuh dalam waktu satu tahun. “Berdasarkan pernyataan publik dan pertemuan dengan Senator-senator, jelas bahwa tidak ada cara untuk meloloskan proposal ini melalui Senat,” kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland dalam sebuah pernyataan. Rowland mengatakan bahwa RUU tersebut akan “membawa tingkat transparansi yang belum pernah terjadi sebelumnya, membuat big tech bertanggung jawab atas sistem dan proses mereka untuk mencegah dan meminimalkan penyebaran informasi yang merugikan dan disinformasi online”. Menurut menteri tersebut, sekitar empat per lima warga Australia menginginkan penyebaran informasi yang salah diatasi, kata menteri tersebut, pemerintah Labour pusat-kiri yang telah tertinggal di belakang koalisi oposisi konservatif dalam jajak pendapat belakangan ini. Koalisi Liberal-Nasional, serta Partai Hijau Australia dan senator-senator lintas partai, semuanya menentang legislasi tersebut, lapor Sky News. Senator Partai Hijau Sarah Hanson-Young menyebut RUU pemerintah sebagai “opsi setengah matang” dalam pernyataannya yang ditayangkan di Australian Broadcasting Corp. pada hari Minggu. Badan industri DIGI, di mana Meta adalah anggota, sebelumnya mengatakan rezim yang diusulkan memperkuat kode anti-misinformasi yang sudah ada. (Pelaporan oleh Sam McKeith di Sydney; Penyuntingan oleh Chizu Nomiyama)

Tinggalkan komentar