DPR menyetujui secara bulat untuk meloloskan undang-undang yang menargetkan platform seperti TikTok dan Instagram.
DPR Australia telah memberikan suara secara bulat untuk meloloskan sebuah RUU yang melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 16 tahun.
RUU yang disahkan oleh DPR pada hari Rabu menargetkan platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X dengan denda hingga 50 juta dolar Australia ($32 juta) jika mereka gagal mematuhi larangan tersebut.
Setelah disetujui dengan 103 suara mendukung dan 13 suara menentang, RUU tersebut akan diteruskan ke Senat, di mana juga diharapkan untuk lolos dengan dukungan partai-partai besar Australia.
Anggota parlemen oposisi Dan Tehan mengatakan pemerintah telah menyetujui amendemen yang dibuat di Senat yang akan memperkuat perlindungan privasi bagi pengguna media sosial, termasuk larangan bagi platform untuk memaksa pengguna mengirimkan identifikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Jika larangan itu menjadi undang-undang, perusahaan media sosial akan memiliki satu tahun untuk menemukan cara untuk mematuhi perintah tersebut.
Perusahaan teknologi telah meminta pemerintah Australia untuk menunda pemungutan suara setidaknya hingga Juni tahun depan, ketika hasil dari sebuah studi tentang teknologi verifikasi usia dijadwalkan akan dirilis.
“Dalam ketiadaan hasil tersebut, baik industri maupun Australia tidak akan memahami sifat atau skala jaminan usia yang diperlukan oleh RUU ini, maupun dampak dari langkah-langkah tersebut terhadap Australia,” kata Facebook dan pemilik Instagram, Meta, dalam sebuah pernyataan minggu ini.
“Dalam bentuknya saat ini, RUU tersebut inkonsisten dan tidak efektif.”
Legislator di parlemen Australia mengatakan larangan ini diperlukan untuk mencegah efek merugikan media sosial pada anak-anak.
Meskipun larangan ini telah didukung luas di parlemen, beberapa anggota parlemen oposisi berpendapat bahwa RUU tersebut gagal menangani banyak masalah mendasar dengan media sosial sambil membatasi hak-hak warga Australia.
“Tujuan sebenarnya dari undang-undang ini bukan untuk membuat media sosial menjadi lebih aman secara desain, tetapi untuk membuat orangtua dan pemilih merasa bahwa pemerintah melakukan sesuatu mengenainya,” kata anggota parlemen independen Zoe Daniel kepada parlemen.
Larangan ini juga telah dikritik oleh Amnesty International dan Komisioner Hak Asasi Manusia Australia, Lorraine Finlay, yang mengatakan bahwa hal itu akan merampas anak-anak yang rentan dari sebuah jaringan keselamatan sosial.
Komisioner Privasi Australia, Carly Kind, juga mempertanyakan logika dari larangan ini dalam sebuah posting LinkedIn minggu ini.
“Kita seharusnya tidak terlalu cepat menerima bahwa media sosial begitu buruk sehingga perlu dilarang bagi yang paling rentan. Perubahan, bahkan yang kecil dan bertahap, dapat secara positif membentuk lingkungan tersebut. Hukum privasi yang kuat dan penerapan hukum tersebut di ranah online merupakan bagian dari teka-teki tersebut,” tulisnya.