Organisasi hak asasi manusia berbasis di London, Amnesty International, telah menuduh Israel melakukan penyiksaan dan penganiayaan terhadap tahanan Palestina. Menurut laporan tersebut, Israel secara sistematis menahan Palestina “di dalam sel”, dengan tahanan tidak diberikan akses kepada pengacara atau kontak dengan keluarga mereka. Laporan itu didasarkan pada wawancara dengan 27 orang Palestina termasuk lima wanita dan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun, yang mengklaim adanya penyiksaan, kehilangan paksa, dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pasukan Israel. Salah seorang pria, seorang dokter anak berusia 57 tahun yang ditahan selama razia di sebuah rumah sakit di Kota Gaza pada bulan Desember 2023, mengatakan bahwa ia dipenjara dengan tangan terikat dan mata terbungkam selama 45 hari di sebuah kamp militer, sambil mengalami kelaparan dan pukulan. Israel belum mengomentari tuduhan dalam laporan tersebut. Israel sebelumnya telah membantah tuduhan penyiksaan dan penganiayaan terhadap tahanan Palestina. Laporan Amnesty mengkritik Undang-Undang Combatants Ilegal, yang telah diperpanjang beberapa kali sejak serangan Hamas, kelompok militan Palestina, memicu konflik saat ini di Gaza. Amnesty mengatakan bahwa Israel menghindari konvensi hak asasi manusia internasional dengan menyebut tahanannya “combatants ilegal.” Amnesty mengatakan bahwa mereka “menyerukan agar semua tahanan yang ditahan berdasarkan Undang-Undang Combatants Ilegal, termasuk anggota yang diduga dari kelompok bersenjata, diperlakukan secara manusiawi dan diberikan akses kepada pengacara.”