Apakah serangan pagers yang meledak di Lebanon melanggar hukum internasional? : NPR Apakah serangan pagers yang meledak di Lebanon melanggar hukum internasional? : NPR

Serangkaian ledakan yang mengguncang Lebanon minggu ini, menewaskan puluhan dan melukai ribuan orang, telah memunculkan perdebatan sengit di kalangan ahli hukum tentang hukum kemanusiaan internasional.

Banyak, tapi tidak semuanya, dari pager dan walkie-talkie yang tiba-tiba meledak selama dua hari di seluruh Lebanon dan di beberapa negara tetangga berada di bawah kepemilikan para pejuang Hezbollah, pejabat, atau sekutu.

Kelompok tersebut ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, tetapi banyak anggotanya dan pendukungnya beroperasi di daerah sipil di seluruh Lebanon – dan beberapa ledakan itu meninggalkan penonton yang tak bersalah, termasuk anak-anak, terluka atau tewas.

Israel tidak secara resmi mengakui berperan dalam ledakan tersebut. Tetapi seorang pejabat Amerika Serikat, yang tidak diizinkan untuk berbicara secara publik, memberitahu NPR bahwa Israel memberitahukan Washington bahwa mereka bertanggung jawab atas serangan pada hari Selasa tersebut.

Beberapa perjanjian dan protokol internasional yang ditandatangani Israel bisa membuat tindakan semacam Israel ilegal dalam hukum kemanusiaan internasional, kata para sarjana.

Salah satu fokus utamanya adalah Pasal 7(2) dari Protokol II yang Diamandemen tentang Konvensi Senjata Konvensional Tertentu, yang ditambahkan ke undang-undang internasional yang berfokus pada penggunaan senjata konvensional pada tahun 1996. Baik Israel maupun Lebanon telah menyetujuinya.

Ini melarang penggunaan ranjau, yang Lama Fakih, direktur Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch, definisikan sebagai “benda yang kemungkinan akan menarik perhatian warga sipil atau terkait dengan penggunaan sehari-hari warga sipil yang normal.”

Dalam sebuah pernyataan, Fakih mengatakan penggunaan “suatu perangkat peledak yang lokasinya tidak dapat diketahui secara andal akan melawan hukum-dan tidak terdiscrdit, menggunakan sarana serangan yang tidak dapat diarahkan pada sasaran militer tertentu dan akibatnya akan menyerang sasaran militer dan warga sipil tanpa membedakan.” Human Rights Watch telah menyerukan penyelidikan segera dan tidak berpihak kejadian ini.

Tinggalkan komentar