Di bawah undang-undang ini, platform seperti Instagram dan X akan diberi waktu satu tahun untuk mencari cara membatasi akses anak di bawah umur.
Pemerintah Australia pusat-kiri telah memperkenalkan sebuah “pembill” yang bersejarah di parlemen untuk melarang anak di bawah 16 tahun dari media sosial.
Undang-undang tersebut dapat membuat platform seperti X, TikTok, Facebook, dan Instagram dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia ($32,5 juta) jika gagal melarang anak-anak memiliki akun.
Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengatakan pada hari Kamis bahwa undang-undang yang diusulkan “menempatkan tanggung jawab pada platform media sosial, bukan orangtua atau anak-anak, untuk memastikan perlindungan di tempat”.
“Bagi terlalu banyak anak Australia, media sosial bisa berbahaya. Hampir dua pertiga anak Australia berusia 14 hingga 17 tahun telah melihat konten yang sangat merugikan secara online, termasuk penyalahgunaan obat, bunuh diri, atau melukai diri sendiri,” katanya kepada parlemen.
Undang-undang, yang didukung oleh Partai Buruh yang berkuasa dan oposisi Liberal, tidakakan memberikan pengecualian untuk persetujuan orangtua atau akun yang sudah ada. Setelah undang-undang itu menjadi hukum, platform akan memiliki satu tahun untuk menemukan cara mengimplementasikan pembatasan usia.
Negara tersebut berencana untuk mencoba sistem verifikasi usia yang bisa mencakup biometrik atau identifikasi pemerintah untuk menegakkan batasan usia media sosial, beberapa kontrol terketat yang diterapkan oleh negara mana pun hingga saat ini.
Namun, analis telah meragukan apakah ini akan secara teknis bisa menegakkan larangan usia yang ketat.
Katie Maskiell dari UNICEF Australia mengatakan pada hari Kamis bahwa legislasi yang diusulkan ini bukanlah “semua yang bisa dijadikan solusi” untuk melindungi anak-anak dan bahwa masih banyak hal yang perlu dilakukan.
Dia mengungkapkan kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut mungkin akan mengancam memaksa anak muda ke ruang online “tersembunyi dan tidak diatur”.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengakui dalam sebuah pernyataan bahwa “sebagian anak-anak akan menemukan cara-cara mengelak”, tetapi menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan “reformasi bersejarah”.
Beberapa negara lain telah memperketat akses anak-anak ke platform media sosial.
Spanyol mengusulkan sebuah undang-undang pada bulan Juni yang akan meningkatkan batas usia saat ini untuk akses media sosial dari 14 menjadi 16 tahun, berfungsi melalui kontrol orangtua.
Prancis tahun lalu mengusulkan larangan media sosial bagi mereka di bawah 15 tahun tetapi pengguna dapat menghindari larangan dengan persetujuan orangtua.
Dan di Florida, Amerika Serikat, anak di bawah 14 tahun akan dilarang membuka akun media sosial berdasarkan undang-undang baru yang akan mulai berlaku pada bulan Januari.