Dalam persidangan di pengadilan tertinggi PBB, Afrika Selatan pada hari Selasa menyebut kebijakan Israel terhadap Palestina sebagai “bentuk ekstrim apartheid” dan berpendapat bahwa pendudukan wilayah yang dicari untuk negara Palestina yang akan datang adalah “pada dasarnya ilegal.” Persidangan di Mahkamah Internasional di Den Haag merupakan salah satu dari dua masalah yang dibahas tentang Israel, bagian dari upaya bersama untuk memanfaatkan otoritas pengadilan dan jangkauan global PBB untuk menghentikan perang di Gaza dan menelaah legalitas kebijakan Israel terhadap Palestina.