Sebuah pengadilan Jerman telah menghukum dua orang pria dengan beberapa tahun penjara dalam persidangan pertama anggota gerakan Islamis Lebanon, Hezbollah, di Jerman.
Hakim Petra Wende-Spors dari Pengadilan Regional Tinggi Hanseatic di Hamburg mengatakan bahwa telah terbukti di pengadilan bahwa Hezbollah adalah organisasi teroris di luar negeri dalam arti pidana, dan bahwa kedua terdakwa adalah anggota organisasi ini. “Jawaban untuk kedua pertanyaan tersebut adalah ya dengan sangat jelas,” kata hakim.
Seorang pria Lebanon berusia 50 tahun dijatuhi hukuman lima setengah tahun penjara, dan terdakwa kedua, seorang pria Jerman-Lebanon berusia 56 tahun, tiga tahun. Mereka bisa banding.
Dua terdakwa ditahan pada 10 Mei tahun lalu. Pria 50 tahun tersebut secara teratur muncul sebagai penceramah dan “syekh yang bepergian,” misalnya di komunitas al-Mustafa di Bremen, yang dilarang pada tahun 2022.
Menurut pengadilan, pria 56 tahun itu juga aktif sebagai fungsionaris asing Hezbollah. Sejak tahun 2009, dia adalah anggota dan sejak tahun 2012 ketua komunitas al-Mustafa.
Hezbollah, secara harfiah “partai Allah” dalam Bahasa Arab, telah dilarang beroperasi di Jerman sejak April 2020.