Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mengatakan Mary Jane Veloso akan pulang setelah ‘perjalanan panjang dan sulit’. Filipina dan Indonesia telah mencapai kesepakatan untuk mengembalikan seorang wanita Filipina yang divonis mati atas kasus penyelundupan narkoba setelah bertahun-tahun upaya diplomasi oleh Manila, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan. Marcos mengatakan pada hari Rabu bahwa mantan narapidana mati Mary Jane Veloso akan dibawa pulang setelah “perjalanan panjang dan sulit”. “Hasil ini adalah cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia – bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan belas kasihan,” kata Marcos dalam sebuah pernyataan. Belum jelas kapan Veloso akan kembali ke Filipina, tetapi Marcos mengatakan dia sangat menantikan kedatangannya pulang. Veloso, seorang pembantu rumah tangga, ditangkap di Yogyakarta pada tahun 2010 karena mencoba menyelundupkan 2,6kg heroin yang disembunyikan dalam sebuah koper. Wanita berusia 39 tahun itu tetap bersikeras tidak bersalah, mengatakan dia telah tertipu membawa narkoba oleh seorang perekrut. Pada tahun 2015, dia mendapatkan penundaan eksekusi dalam menit terakhir setelah perekrutnya menyerahkan diri kepada polisi dan Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III, mengusulkan kepada pejabat Indonesia bahwa dia dijadikan saksi dalam kasus penyelundupan narkoba. Kasus Veloso telah lama menjadi sumber kemarahan di Filipina, di mana pendukungnya berpendapat bahwa dia adalah korban eksploitasi. “Kisah Mary Jane sangat berkaitan dengan banyak orang: seorang ibu terjebak oleh cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya,” kata Marcos. “Meskipun dia bertanggung jawab menurut hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban dari keadaannya.” Indonesia memiliki hukuman berat untuk penyelundupan narkoba dan telah menjalankan eksekusi terhadap warga negara asing di masa lalu, termasuk warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua anggota jaringan penyelundupan Bali Nine, pada tahun 2015.