Hakim Kentucky Menolak Gugatan Ibunda Yahudi Menantang Larangan Aborsi Negara: NPR

Di Kentucky, aborsi dilarang dalam hampir semua keadaan kecuali dalam kasus-kasus ketika nyawa seorang wanita hamil dalam bahaya kematian atau cedera permanen.
Seorang hakim Kentucky menolak gugatan yang diajukan oleh tiga ibu Yahudi yang berpendapat bahwa larangan aborsi hampir total negara bagian melanggar kebebasan beragama mereka yang percaya bahwa kehidupan dimulai saat lahir, bukan konsepsi.Jumat malam, Hakim Pengadilan Wilayah Jefferson Brian Edwards mengatakan kelompok wanita tersebut tidak memiliki kedudukan untuk membawa kasus dan memihak jaksa agung negara bagian, yang membela undang-undang aborsi negara bagian. Di Kentucky, aborsi dilarang dalam hampir semua keadaan kecuali dalam kasus ketika nyawa seorang wanita hamil dalam bahaya kematian atau cedera permanen. Para penggugat – Lisa Sobel, Jessica Kalb dan Sarah Baron – mengajukan gugatan pada tahun 2022 dengan alasan bahwa larangan negara bagian tidak hanya membahayakan kesehatan mereka tetapi juga bertentangan dengan keyakinan Yahudi mereka. Gugatan tersebut sebagian besar berkisar pada fertilisasi in vitro (IVF), dan apakah akan ilegal bagi wanita di Kentucky untuk membuang embrio yang dibuat melalui IVF yang belum terimplan. Sobel dan Kalb adalah ibu yang hamil dengan IVF. Kalb memiliki sembilan embrio dalam penyimpanan, tetapi tidak berencana untuk memiliki sembilan anak lainnya. Sementara itu, Baron, yang berusia 37 tahun pada saat gugatan diajukan, mengatakan larangan negara bagian menghalanginya dari mencoba memiliki lebih banyak anak dan mengambil risiko komplikasi kehamilan. Kantor jaksa agung Kentucky berpendapat bahwa jelas bahwa perawatan IVF dan penghancuran embrio di klinik-klinik swasta diperbolehkan sesuai dengan hukum negara bagian. Tetapi para pembuat undang-undang negara belum meloloskan perlindungan eksplisit. Hakim Edwards mengatakan dalam keputusan tersebut bahwa “cidera yang diduga dari ketiga wanita tersebut … adalah hipotetis karena tidak ada yang saat ini hamil atau menjalani IVF saat ini.” Pada hari Sabtu, para pengacara para penggugat mengatakan bahwa keputusan tersebut terus membahayakan mereka dan pasien IVF. “Negara kita menunggu yudisial yang cukup berani untuk melakukan apa yang diperlukan hukum. Klien kami menuntut agar kami terus melanjutkan perjuangan dan kami menantikan ulasan oleh pengadilan tinggi,” tulis Aaron Kemper dan Ben Potash dalam sebuah pernyataan. Sementara itu, jaksa agung negara bagian, Russell Coleman, memuji keputusan tersebut, memuji pengadilan karena mempertahankan undang-undang Kentucky. “Yang terpenting, Pengadilan menghilangkan segala dugaan bahwa akses ke layanan IVF di Commonwealth kita berisiko. Opini hari ini adalah jaminan bagi banyak orang Kentucky yang ingin menjadi orangtua,” tulis Coleman dalam sebuah pernyataan. Sejak larangan aborsi hampir total negara bagian mulai berlaku, banyak wanita di Kentucky telah dipaksa untuk melakukan perjalanan ke luar negeri demi mengakhiri kehamilan yang tidak bisa bertahan. Berbicara pada bulan Mei, Sobel mengatakan wanita di Kentucky seharusnya tidak perlu meninggalkan negara bagian untuk menerima perawatan medis yang sejalan dengan keyakinan agama mereka. “Saya tidak boleh meninggalkan negara bagian untuk menumbuhkan keluarga saya. Saya tidak boleh pergi karena para legislator tidak ingin mengakui bahwa iman saya juga penting,” kata Sobel kepada stasiun anggota NPR LPM. Kentucky bukan satu-satunya negara bagian di mana larangan aborsi ditantang dengan argumen agama. Gugatan serupa sedang berlangsung di Indiana, Missouri, dan Florida.