Hakim Menunda Tanggal Penentuan Hukuman Trump pada 26 November dalam Kasus Uang Diamannya

Hakim New York, Juan Merchan, telah menunda tanggal vonis Presiden terpilih Donald Trump tanggal 26 November dalam kasus uang diam tentang kejahatan, menurut perintah singkat yang dikeluarkan Jumat.

Hakim memperbolehkan pihak pembela untuk mengajukan mosi untuk menolak kasus tersebut, yang menurutnya harus diajukan pada 2 Desember.

Hakim tidak memberikan tanggal vonis baru setelah menunda tanggal asli 26 November.

Trump dijadwalkan akan divonis minggu depan setelah dinyatakan bersalah pada bulan Mei atas 34 tuduhan felonis memalsukan catatan bisnis terkait pembayaran uang diam yang diberikan kepada aktris film dewasa Stormy Daniels untuk meningkatkan prospek elektoralnya dalam pemilihan presiden 2016.

Perintah Hakim Merchan juga menunda keputusan mengenai apakah keputusan imunitas presiden Mahkamah Agung baru-baru ini berlaku dalam kasus tersebut.

Sementara pembayaran $130,000 kepada Daniels terjadi sebelum Trump menjadi presiden, Trump mengklaim bahwa jaksa mengisi “celah besar dalam kasus mereka” dengan bukti yang terkait dengan tindakan resmi yang kemudian ia lakukan di kantor – yang Mahkamah Agung memutuskan tidak boleh diakses dalam putusan Juli tentang imunitas presiden.

Calon presiden Partai Republik, mantan Presiden Donald Trump naik ke panggung selama rapat kampanye di Desert Diamond Arena, pada 23 Agustus 2024, di Glendale, Arizona.

Jaksa telah berpendapat bahwa kasus ini berpusat pada perilaku “sepenuhnya pribadi” tanpa “hubungan sama sekali dengan tugas resmi kepresidenan.”

Trump telah meminta agar putusan dibatalkan atau kasus tersebut ditolak sepenuhnya. Jika Hakim Merchan membatalkan vonis, ia dapat memerintahkan sidang baru – yang akan ditunda setidaknya empat tahun hingga Trump meninggalkan jabatan – atau membatalkan dakwaan tersebut.

Vonis Trump membawa hukuman hingga empat tahun penjara, meskipun pelanggar pertama biasanya menerima hukuman yang lebih ringan.

Tinggalkan komentar