Hukum baru India menghukum pria yang mengakhiri janji setelah berhubungan intim.

[Sumber]

India’s kode pidana baru, Bhartiya Nyaya Sanhita (BNS), telah memicu kontroversi dengan diperkenalkannya Bagian 69, sebuah undang-undang yang menghukum pria yang terlibat dalam hubungan seksual berdasarkan janji palsu. Undang-undang bertujuan melindungi wanita dari eksploitasi seksual, tetapi beberapa pengamat mengungkapkan kekhawatiran tentang implementasinya dan potensi penyalahgunaan.

Detail: Bagian 69 mengkriminalisasi hubungan seksual yang terbentuk melalui penipuan. Undang-undang ini dianggap sebagai respons terhadap sejumlah kasus di mana wanita telah mengaku diperkosa setelah hubungan berantakan, sebelumnya diadili dengan ketentuan yang lebih luas dari KUHP India yang lama. Kementerian Hukum dan Keadilan menjelaskan bahwa tindakan penipuan meliputi memberikan janji palsu tentang pernikahan, pekerjaan, promosi, atau menyembunyikan identitas asli untuk menyesatkan korban. Kejahatan ini dapat dihukum dengan hingga 10 tahun penjara dan denda.

Reaksi: Undang-undang ini mendapat reaksi yang beragam. Para pendukung, seperti Audrey Dmello dari LSM hak-hak perempuan lokal, Majlis Law, memberitahu CNN bahwa undang-undang ini memberikan wanita “keabsahan tentang apa yang terjadi pada mereka.” Namun, para kritikus berpendapat bahwa undang-undang ini kabur dan bisa digunakan sebagai senjata untuk melecehkan pria setelah putus. Beberapa juga khawatir tentang kesulitan membuktikan penipuan dan niat di pengadilan. “Pengadilan bekerja berdasarkan bukti. Kami harus memproduksi bukti lingkungan bahwa ada janji untuk menikah, dan hubungan seksual terjadi di bawah tiruan atau pura-pura. Ini sangat sulit untuk dibuktikan,” kata seorang pejabat polisi senior kepada India Today.

Unduh Aplikasi NextShark:

Ingin tetap update tentang Berita Asia Amerika? Unduh Aplikasi NextShark hari ini!