Hakim di Pengadilan Internasional (ICJ) telah memberikan putusan sementara dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel, memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Presiden ICJ, Hakim Joan Donoghue menambahkan bahwa Israel juga harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan, namun pengadilan menahan diri untuk memerintahkan penghentian operasi secara langsung. Israel harus melaporkan ke pengadilan dalam waktu sebulan mengenai apa yang mereka lakukan untuk mematuhi perintah tersebut. PM Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa Israel akan “terus membela diri dan warganya sambil mematuhi hukum internasional.” Riyad al-Maliki, Menteri Luar Negeri Palestina, mengatakan bahwa para hakim telah memutuskan “untuk kepentingan kemanusiaan dan hukum internasional”. Baca lebih lanjut tentang kasus ini di sini.