Mahkamah Internasional Mahkamah Agung (ICJ) telah menetapkan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah tidak sah dan harus diakhiri “secepat mungkin”.
Nawaf Salam, presiden ICJ di Den Haag, membacakan pendapat tidak mengikat tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina pada hari Jumat.
Dia mengatakan bahwa Israel melanggar paragraf keenam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang menyatakan bahwa kekuasaan yang menduduki tidak boleh mengusir atau memindahkan sebagian dari populasi sipilnya ke wilayah yang didudukinya.
“Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, beserta rezim yang terkait, didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Salam, membacakan temuan panel 15 hakim.
Dia menambahkan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina merupakan aneksasi sebagian besar wilayah tersebut dan bahwa pengadilan menemukan Israel secara sistematis mendiskriminasi Palestina di wilayah yang diduduki.
Hakim Nawaf Salam presiden Mahkamah Internasional Mahkamah Agung (ICJ) [File: Yves Herman/Reuters]
Kasus ini berasal dari permintaan tahun 2022 dari Majelis Umum PBB.
ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah badan tertinggi PBB untuk menyelesaikan sengketa antara negara-negara.
Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur – wilayah Palestina yang diinginkan oleh Palestina untuk menjadi negara – dalam perang tahun 1967 dan sejak itu membangun permukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebagian besar masyarakat internasional menganggap wilayah Palestina sebagai wilayah yang diduduki oleh Israel.
Jeffrey Nice, seorang pengacara hak asasi manusia, mengatakan ke Al Jazeera bahwa akan sulit bagi pemimpin dunia untuk sepenuhnya “mengabaikan” putusan ICJ, meskipun tidak mengikat.
“Ini bagian dari sistem hukum yang mengatakan cukup sudah,” katanya.
Dia mengatakan juga akan “sulit bagi masyarakat yang tertarik, terinformasi, prihatin untuk tidak mengatakan ‘sudah waktunya bagi Israel untuk menyusun rumahnya’.”
Analis politik senior Al Jazeera, Marwan Bishara, mengatakan: “Ada banyak harapan bahwa putusan ini akan mendukung gerakan, gerakan internasional, di seluruh papan, di Barat dan di tempat lain di dunia, mendukung lebih banyak sanksi, lebih banyak tekanan pada pemerintah Barat untuk memberikan lebih banyak tekanan pada Israel,” ujarnya.
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Maliki mengatakan kepada wartawan di Den Haag bahwa putusan tersebut menandai “momen bersejarah bagi Palestina, bagi keadilan, dan bagi hukum internasional.”
“ICJ telah memenuhi kewajiban hukum dan moralnya dengan putusan sejarah ini; semua negara sekarang harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka yang jelas: tidak ada bantuan, tidak ada dukungan, tidak ada keterlibatan, tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan, tidak ada apa pun, tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel,” katanya.
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan bahwa putusan tersebut adalah “langkah signifikan” menuju akhir pendudukan dan pencapaian hak-hak tak terpisahkan rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, kemerdekaan, dan hak kembali.
Dia mengatakan timnya akan mempelajari 140 halaman putusan itu secara keseluruhan dan “membedah setiap kalimatnya.”
“Kami akan berkonsultasi dengan sejumlah besar teman di PBB dan di semua penjuru dunia,” katanya, menambahkan, “kami akan menghasilkan resolusi yang luar biasa di Majelis Umum PBB.”
Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat itu sebagai “secara mendasar keliru” dan mengutuknya.
Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusan tersebut adalah “keputusan berita bohong” yang memutar balik fakta dan menegaskan bahwa “bangsa Yahudi bukanlah penduduk sementara di tanah sendiri.”
Dalam kasus terpisah yang diajukan oleh Afrika Selatan, ICJ sedang mempertimbangkan tuduhan bahwa Israel melakukan genosida dalam perangnya di Gaza.
Keputusan sementara telah diambil dalam kasus tersebut, dengan pengadilan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum perbuatan genosida serta meningkatkan penyediaan bantuan kemanusiaan.
ICJ juga telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Rafah, dengan alasan “risiko besar” bagi ratusan ribu warga Palestina yang mencari perlindungan di Rafah, bagian paling selatan Gaza. Tapi Israel terus melakukan serangan di Gaza, termasuk Rafah, menentang pengadilan PBB.