Israel dan para pendukungnya tidak boleh memberikan cahaya gas kepada hukum | Opini

Diharapkan bahwa penerbitan surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant karena peran mereka dalam kejahatan yang dilakukan terhadap warga sipil Palestina di Gaza akan menimbulkan banjir respon marah dari Israel dan sekutunya.

Paduan suara tersebut sebanyak warnanya, sama seperti argumennya yang lemah dan dehumanisasi: dari penulis Prancis Bernard-Henri Levy, yang mengklaim bahwa ICC hanya dapat menuntut di negara-negara tanpa “sistem peradilan yang layak” hingga Senator Republik Lindsey Graham yang menyatakan perang terhadap ICC dan negara mana pun yang berani melaksanakan surat perintahnya.

Namun, serangan yang lebih sinis, yang diilustrasikan dengan pernyataan Kongresman Demokrat Ritchie Torres dan politikus Israel Naftali Bennett, yang berargumen bahwa tindakan Israel dapat dibenarkan sebagai tindakan bela diri atau balas dendam terhadap serangan brutal Hamas pada 7 Oktober, merupakan bentuk dari gaslighting yang berbahaya dan harus didiskusikan.

Argumen-argumen ini gagal bukan hanya dari segi moral tetapi juga dari segi hukum, jika mempertimbangkan hukum kemanusiaan internasional dan preseden hukum yang ditetapkan oleh pengadilan khusus seperti Pengadilan Pidana Internasional untuk Yugoslavia (ICTY). Perlindungan yang diberikan kepada warga sipil dalam konflik bersenjata adalah mutlak dan tidak bisa dikurangi, dan ICC berhak untuk menegakkannya.

Argumen bahwa Israel sedang menggunakan “hak bela diri” telah dibuat sepanjang perang ini dan bukan hanya sebagai tanggapan terhadap putusan hukum. Namun, bela diri dalam hukum internasional bukan merupakan alasan untuk melanggar prinsip hukum yang mendasar. Penargetan warga sipil, serangan sembarangan, dan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional secara eksplisit dilarang dalam Konvensi Jenewa dan hukum internasional biasa.

Selama penuntutan ICTY terhadap Milan Martic, pemimpin pemberontak Serbia di Kroasia, atas pengeboman Zagreb, Majelis Banding dengan tegas menyatakan bahwa serangan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk bela diri. Ia menyatakan bahwa “apakah serangan tersebut diperintahkan sebagai tindakan pencegahan, pertahanan, atau menyerang tidak relevan dari sudut pandang hukum” jika perilaku serangan melanggar prinsip hukum internasional.

Di Gaza, bukti menunjukkan bahwa operasi militer Israel telah menyebabkan serangan yang luas dan sistematis terhadap warga sipil. Kawasan perumahan, rumah sakit, dan sekolah – yang merupakan ruang yang dilindungi oleh hukum kemanusiaan internasional – telah menjadi sasaran bombardir yang intens. Bahkan dalam kasus di mana target-target militer mungkin ada, serangan yang tidak membedakan antara warga sipil dan militer atau menyebabkan kerusakan yang tidak proporsional pada populasi sipil melanggar Pasal 51 dan 52 Protokol I Tambahan dari Konvensi Jenewa.

Oleh karena itu, argumen Torres bahwa ICC “mengkriminalisasi” bela diri tidak berlaku.

Bennett, yang sendiri telah membuat pernyataan niat untuk melakukan kejahatan terhadap warga sipil Palestina, menegaskan bahwa Israel “melawan balik” serangan Hamas. Namun, hukum internasional secara tegas melarang pembalasan terhadap populasi sipil. Pasal 51(6) Protokol I Tambahan menyatakan: “Serangan terhadap populasi sipil atau warga sipil sebagai tindakan pembalasan dilarang dalam semua keadaan.” Larangan ini berlaku terlepas dari perilaku pihak lawan.

Preseden-preseden ICTY lebih memperkuat hal ini, termasuk dalam kasus Martic, yang menegaskan bahwa pembalasan harus memenuhi syarat yang ketat, termasuk kebutuhan, proporsionalitas, dan ketaatan kepada prinsip-prinsip kemanusiaan. Bahkan ketika merespons pelanggaran serius oleh pihak lawan, tindakan pembalasan harus menghormati hukum internasional. Sifat sembarangan dan tidak proporsional dari serangan di Gaza, termasuk penggunaan bahan peledak berat di daerah padat penduduk, membuat argumen pembalasan secara hukum tidak dapat dipertahankan.

Suara-suara yang mengulangi poin-poin yang dibuat oleh Torres dan Bennett mengklaim bahwa penggunaan perisai manusia oleh Hamas menghapus tanggung jawab Israel atas korban warga sipil. Ini adalah distorsi berbahaya terhadap hukum internasional.

Meskipun penggunaan perisai manusia oleh Hamas sendiri merupakan pelanggaran hukum internasional, hal itu tidak mengurangi kewajiban Israel untuk menghindari merugikan warga sipil. Protokol I Tambahan menjelaskan bahwa pelanggaran oleh satu pihak tidak memberikan izin pada pihak lawan untuk mengabaikan kewajiban hukumnya sendiri.

Majelis Banding ICTY menangani masalah ini secara langsung, menekankan bahwa kegagalan satu pihak untuk mematuhi kewajibannya tidak menghapus kewajiban pihak lain. Dalam kasus Gaza, pemboman udara sembarangan telah menyebabkan puluhan ribu kematian warga sipil, menimbulkan kekhawatiran serius apakah tindakan pencegahan yang memadai telah diambil untuk meminimalkan kerugian, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pasal 57 dan 58 Protokol I Tambahan.

Prinsip inti dari hukum kemanusiaan internasional adalah prinsip proporsionalitas, yang melarang serangan di mana kerusakan sipil yang diharapkan akan berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diantisipasi. Tuduhan ICC terhadap pemimpin Israel fokus secara khusus pada masalah ini. Laporan dari Gaza telah menyoroti dampak yang menghancurkan dari operasi militer terhadap warga sipil, dengan seluruh lingkungan yang diratakan, bangunan-bangunan tempat tinggal yang sengaja dihancurkan, dan infrastruktur vital yang dihancurkan.

Lebih lanjut, prinsip keberbedaan, yang diatur dalam Pasal 48 Protokol I Tambahan, menuntut pihak-pihak yang bertikai untuk selalu membedakan antara populasi sipil dan militer. Senjata dan taktik yang tidak bisa membedakan antara keduanya, seperti bombardir udara besar-besaran di daerah perkotaan, dianggap sebagai tidak sah secara inheren.

Kasus Martic menjelaskan hal ini: ICTY menemukan bahwa penggunaan senjata sembarangan, seperti cluster munisi, di daerah sipil merupakan serangan langsung terhadap warga sipil dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Paralel dengan senjata dan taktik yang digunakan di Gaza jelas tersirat.

Tindakan Israel di Gaza jelas telah memberikan cukup landasan bagi ICC untuk menuntut kasus terhadap Netanyahu dan Gallant.

Dalam konteks ini, pernyataan Torres bahwa pengadilan sedang terlibat dalam “perang salib ideologis terhadap Negara Yahudi” adalah sederhana keliru. ICC tidak membedakan negara-negara tertentu; ia menuntut individu di mana terdapat bukti kredibel atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau genosida.

Intervensi ICC memiliki tujuan kritis: untuk menegakkan prinsip-prinsip universal kemanusiaan yang tertanam dalam hukum internasional. Pertanggungjawaban sangat penting untuk mencegah pelanggaran di masa depan dan memastikan keadilan bagi korban.

Mengabaikan tindakan ICC sebagai “pengadilan kanguru,” seperti yang dilakukan Torres, mengabaikan mandat pengadilan dan preseden hukum yang diambilnya, termasuk yang ditetapkan oleh pengadilan untuk Yugoslavia, Rwanda, dan Sierra Leone.

Sementara serangan 7 Oktober oleh Hamas merupakan kejahatan yang keji yang memerlukan pertanggungjawaban, hal itu tidak memberikan izin untuk melakukan kejahatan perang sebagai respon. Hukum internasional dirancang untuk mengatur perilaku dalam perang dengan tepat untuk mencegah eskalasi kekerasan dan melindungi yang paling rentan – warga sipil.

Semua negara, terutama yang paling kuat seperti Amerika Serikat, sekarang memiliki pilihan – untuk terlibat dalam gaslighting dan pembelaan terhadap kejahatan yang tidak dapat dipertahankan yang dilakukan oleh Israel dan mengikis landasan yang sangat dari tatanan internasional berbasis aturan, atau untuk mendukung upaya yang sah oleh ICC untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan terhadap Palestina di Gaza.

Konsekuensi dari pilihan ini akan dirasakan oleh kita semua dalam bertahun-tahun dan dekade mendatang. Apapun yang terjadi selanjutnya, satu hal yang jelas – hukum tidak boleh digaslighted.

Pandangan yang terungkap dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap editorial Al Jazeera.

Tinggalkan komentar