Kasus ACLU menantang hukum New Hampshire tentang bukti kewarganegaraan pemilih

Sebuah gugatan yang diajukan pada hari Senin menantang sebuah undang-undang di New Hampshire yang akan memerlukan bukti kewarganegaraan AS ketika mendaftar untuk memilih dan identifikasi foto ketika memberikan suara, mengatakan bahwa undang-undang pemilu tersebut adalah salah satu yang paling membatasi di negara ini. Undang-undang baru tersebut dijadwalkan akan mulai berlaku setelah pemilihan bulan November. Gubernur Partai Republik Chris Sununu menandatangani RUU tersebut awal bulan ini. Gugatan tersebut diajukan oleh American Civil Liberties Union of New Hampshire di Pengadilan Distrik AS di Concord atas nama Koalisi untuk Demokrasi Terbuka, Liga Pemilih Wanita New Hampshire, Forward Foundation, dan lima pemilih. Undang-undang semacam ini yang “menciptakan hambatan-hambatan yang tidak konstitusional untuk hak memilih dan yang dapat menghentikan ribuan pemilih yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilihan, tidak memiliki tempat di negara kita,” kata Henry Klementowicz, direktur hukum terdepan di ACLU New Hampshire, dalam sebuah pernyataan. Gugatan tersebut meminta seorang hakim untuk menghentikan pelaksanaan, mengatakan bahwa pengadilan federal sudah mengadili masalah tersebut sebelumnya. Undang-undang serupa di Kansas, yang memerlukan bukti kewarganegaraan untuk pemilihan negara bagian dan federal, ditemukan pada tahun 2018 melanggar baik Konstitusi AS maupun Undang-Undang Registrasi Pemilih Nasional. Pada Agustus 2024, Mahkamah Agung AS memperbolehkan beberapa bagian dari undang-undang yang memerlukan bukti kewarganegaraan untuk diberlakukan di Arizona saat perselisihan hukum berlanjut di pengadilan tingkat rendah. ACLU New Hampshire mengatakan bahwa Arizona tidak memerlukan bukti kewarganegaraan untuk pemilihan federal. Di bawah undang-undang saat ini di New Hampshire, mereka yang tidak membawa kartu identitas foto ke tempat pemungutan suara dapat menyatakan diri dalam bentuk afidavit dan diwajibkan untuk menyediakan dokumen dalam waktu tujuh hari. Undang-undang baru tersebut akan menghilangkan pengecualian identifikasi pemilih dan akan memerlukan mereka yang mendaftar untuk memilih untuk menunjukkan paspor, akta kelahiran, atau bukti kewarganegaraan lainnya. “Persyaratan pendaftaran pemilih yang baru ini menciptakan kebingungan, menimbulkan keraguan bagi para pemilih, dan membuat mereka merasa terhambat oleh proses tersebut,” kata Liz Tentarelli, presiden Liga Pemilih Wanita New Hampshire, dalam sebuah pernyataan pada hari Senin. “Daripada menciptakan hambatan-hambatan tidak perlu bagi para pemilih, kita memerlukan pejabat terpilih kita untuk memajukan legislasi yang bermakna sehingga pemilih New Hampshire dapat mengungkapkan pendapat mereka.” Juru bicara kantor jaksa agung negara, Michael Garrity, mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Kami akan meninjau keluhan tersebut dan merespons sesuai.” Sununu menandatangani RUU tersebut pada 12 September. RUU tersebut dijadwalkan akan menjadi undang-undang dua bulan setelah itu. “Kami memiliki tradisi yang bangga dan catatan pelaksanaan pemilu yang dapat dipercaya dan benar,” katanya saat itu. “Menatap dekade-dekade mendatang, legislasi ini akan menanamkan lebih banyak integritas dan kepercayaan dalam proses pemungutan suara.” Voting oleh mereka yang bukan warga negara dilarang dalam pemilihan federal dan tidak diizinkan dalam pemilihan negara bagian mana pun, meskipun beberapa kota di seluruh negara memperbolehkannya dalam keadaan terbatas. Meskipun pemilih ilegal oleh mereka yang bukan warga negara sangat jarang, kemungkinan bahwa hal itu bisa terjadi dalam skala lebih luas karena arus migran di perbatasan selatan telah menjadi tema dalam pesan kampanye Partai Republik tahun ini. Di Washington, Republik mencoba mendorong SAVE Act, sebuah mandat bukti kewarganegaraan bagi pemilih, sebagai bagian dari legislasi lebih luas yang bertujuan menghindari penutupan sebagian pemerintah pada musim gugur ini.

Tinggalkan komentar