Kelompok pendukung Palestina menggugat pemerintah Belanda karena gagal menghentikan ‘genosida’ di Gaza | Berita Konflik Israel-Palestina

LSM ingin Belanda menyiapak larangan ekspor dan transit senjata, bagian senjata, dan barang dual-use ke Israel. Organisasi pro-Palestina telah membawa negara Belanda ke pengadilan, menuntut penhentian ekspor senjata ke Israel dan menuduh pemerintah gagal mencegah apa yang mereka sebut sebagai “genosida” di Gaza. Mereka berpendapat bahwa Belanda, sekutu Israel yang teguh, memiliki kewajiban hukum untuk melakukan segala yang dalam kekuasaannya untuk menghentikan pelanggaran hukum internasional dan Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa 1948, di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki. “Hari ini, para penggugat ada di sini untuk menegur negara Belanda atas gagalnya mematuhi hukum internasional dengan tidak melakukan intervensi terhadap pelanggaran hak-hak rakyat Palestina yang dilakukan oleh negara Israel,” kata Wout Albers, seorang pengacara yang mewakili koalisi, di sebuah pengadilan sipil di Den Haag pada hari Jumat. “Israel bersalah melakukan genosida dan apartheid” dan “menggunakan senjata Belanda untuk berperang,” tambah Albers. Para penggugat terdiri dari sebuah koalisi organisasi Belanda dan Palestina yang bekerja untuk membela hak asasi manusia di wilayah Palestina, dengan tiga kelompok di Palestina. Pada bulan Oktober, kelompok-kelompok tersebut meminta pengadilan untuk “termasuk larangan ekspor dan transit senjata, bagian senjata, dan barang dual-use ke Israel serta larangan semua hubungan perdagangan dan investasi Belanda yang membantu mempertahankan pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.” Melaporkan dari Den Haag, Step Vaessen dari Al Jazeera mengatakan bahwa sementara pengadilan “mempertimbangkan apakah negara [Belanda] harus diwajibkan untuk menghentikan pengiriman senjata, negara mengatakan bahwa keputusan ini bukanlah keputusan yang harus diambil oleh pengadilan dan merupakan kebijakan luar negeri.” Hakim Sonja Hoekstra mencatat: “Penting untuk menekankan bahwa seriusnya situasi di Gaza tidak dipertentangkan oleh negara Belanda, begitu juga status Tepi Barat.” Tapi dia mengatakan ini tentang “mencari tahu apa yang secara hukum terlibat dan apa yang bisa diharapkan” dari pemerintah. Dia mengakui ini adalah “kasus yang sensitif.” Albers mengatakan, “hari ini bukan tentang menghakimi pilihan politik, melainkan tentang memastikan penghargaan dasar terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap pelanggaran hukum internasional.” Menurut Vaessen, tuntutan kelompok-kelompok itu didasarkan pada keputusan-keputusan sebelumnya oleh Mahkamah Internasional (ICJ), yang pada tahun ini memutuskan bahwa pendudukan Palestina adalah ilegal. Hakim Sonja Hoekstra mengatakan “penting ditekankan bahwa seriusnya situasi di Gaza tidak diperdebatkan” oleh pemerintah dan “begitu juga status” Tepi Barat yang diduduki [Piroschka van de Wouw/Reuters]. Pada hari Kamis, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag mengeluarkan penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan komandan militer Hamas Mohammed Deif atas dugaan “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.” Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp mengatakan negaranya “menghormati kemandirian ICC.” “Kita tidak akan terlibat dalam kontak yang tidak penting dan kita akan bertindak sesuai dengan surat perintah penangkapan. Kita sepenuhnya mematuhi Piagam Roma ICC,” tambahnya. Belum jelas sejauh mana kasus yang diajukan oleh kelompok-kelompok pro-Palestina akan berlanjut, karena Mahkamah Agung telah menolak beberapa upaya sebelumnya untuk meminta Belanda memenuhi kewajibannya untuk mencegah dugaan pelanggaran Konvensi Genosida. Gugatan ini juga didasarkan pada hasil dari kasus sebelumnya yang melihat pengadilan memerintahkan pemerintah pada Februari untuk memblokir semua ekspor bagian pesawat tempur F-35 ke Israel atas kekhawatiran bahwa mereka digunakan untuk melanggar hukum internasional. Perang Israel di Gaza telah menewaskan setidaknya 44.056 warga Palestina dan melukai 104.286 sejak 7 Oktober 2023. Diperkirakan 1.139 orang tewas di Israel selama serangan yang dipimpin Hamas pada hari itu, dan lebih dari 200 ditawan.