Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) telah menghukum mantan kepala polisi Islam di kota bersejarah Timbuktu, Mali, karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan memaksa ratusan wanita menjadi budak seks.
Jaksa mengatakan bahwa Al Hassan Ag Abdoul Aziz Ag Mohamed Ag Mahmoud memimpin “era teror” di Timbuktu setelah dikuasai pada tahun 2012 oleh kelompok Ansar Dine yang terkait dengan al-Qaeda.
Dia dihadapkan pada tuduhan penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan seksual, dan tindakan keji lainnya.
Dia juga dituduh membantu menghancurkan makam kuno di Timbuktu.