Dua hakim Inggris akan memutuskan pada hari Selasa apakah Julian Assange, pendiri WikiLeaks, akan diberikan hak untuk mengajukan banding terhadap surat perintah ekstradisi ke Amerika Serikat, di mana dia menghadapi tuduhan berdasarkan Undang-Undang Spionase.
Mr. Assange telah ditahan di penjara London sejak 2019, dituduh oleh Amerika Serikat melakukan pelanggaran terkait dengan pengambilan dan penerbitan dokumen pemerintah yang terklasifikasi di WikiLeaks pada tahun 2010.
Pada April 2022, pengadilan London mengeluarkan ekstradisinya ke Amerika Serikat. Priti Patel, menteri dalam negeri Inggris saat itu, menyetujui ekstradisi tersebut. Bulan lalu, dua hakim Pengadilan Tinggi mendengar upaya terakhir Mr. Assange untuk banding. Para hakim diharapkan mengeluarkan keputusan tertulis pada pukul 10:30 pagi waktu setempat (6:30 pagi waktu Timur) pada hari Selasa.
Berikut adalah skenario yang paling mungkin.
Bapak Assange diizinkan untuk mengajukan banding.
Dalam kasus ini, Bapak Assange akan diizinkan untuk mengajukan banding lengkap yang didengar di depan pengadilan Inggris atas dasar-dasar baru. Hal ini bisa membuka peluang untuk keputusan baru tentang ekstradisinya.
Ini berarti kasus hukum tersebut, yang telah menarik perhatian dunia dan memobilisasi pembela kebebasan pers, akan terus diperselisihkan, dan bahwa penghapusan Bapak Assange ke Amerika Serikat setidaknya akan tertunda.
Surat perintah ekstradisi awalnya ditolak oleh seorang hakim Inggris pada tahun 2021, yang memutuskan bahwa Bapak Assange berisiko bunuh diri jika dikirim ke penjara AS. Pengadilan Tinggi Inggris kemudian membalikkan keputusan tersebut setelah pejabat AS memberikan jaminan tentang perlakuan terhadapnya.
Seorang hakim pengadilan tingkat lebih rendah menolak permintaan Bapak Assange untuk mengajukan banding terhadap surat perintah ekstradisi, dan pengacaranya meminta Pengadilan Tinggi untuk membatalkan langkah tersebut.
Permintaannya ditolak.
Bapak Assange dapat diberangkatkan ke Amerika Serikat, kata pengacaranya, yang berpotensi mengakhiri pertempurannya selama bertahun-tahun.
Namun tim hukum Bapak Assange telah bersumpah untuk menantang keputusan ekstradisi positif ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg, Prancis. Inggris diwajibkan untuk mematuhi putusan pengadilan tersebut sebagai pihak yang menandatangani Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Sebuah tantangan di pengadilan tersebut berpotensi menjeda ekstradisinya hingga kasus tersebut didengar di Strasbourg.
Bapak Assange didakwa pada tahun 2019 di Virginia Utara dengan tuduhan federal berkonspirasi untuk meretas jaringan komputer Pentagon pada tahun 2010. Kemudian ia didakwa dengan 17 tuduhan pelanggaran Undang-Undang Spionase atas perannya dalam pengambilan dan penerbitan dokumen militer dan diplomatik rahasia.
Dakwaan tersebut bisa menghadirkan hukuman hingga 175 tahun penjara jika dihukum, kata pengacaranya, yang telah menggambarkan tuduhan tersebut sebagai bermotif politik. Tetapi pengacara pemerintah AS, yang mengatakan bahwa bocornya informasi tersebut membahayakan nyawa, telah mengatakan bahwa Bapak Assange lebih mungkin diberikan hukuman penjara lebih pendek, yaitu empat hingga enam tahun.
Alice Jill Edwards, rapat khusus PBB tentang penyiksaan, mengatakan bahwa jika dia diekstradisi, Bapak Assange akan berisiko mengalami perlakuan yang sama dengan penyiksaan atau bentuk hukuman lainnya.
Dalam pernyataan bulan lalu, dia mengatakan bahwa Bapak Assange bisa menghadapi “keterasingan sendiri yang panjang, meskipun kondisi kesehatan mentalnya rentan, dan menerima hukuman yang mungkin tidak proporsional.”
Pejabat Amerika sebelumnya memberikan jaminan bahwa dia tidak akan ditahan di penjara keamanan tertinggi Amerika Serikat dan bahwa, jika terbukti bersalah, dia bisa menjalani hukumannya di Australia asalnya.
Tetapi Ms. Edwards mengatakan bahwa jaminan tersebut “tidak cukup memadai.”