Sebuah intervensi oleh pemerintah Inggris di pengadilan pidana internasional diharapkan akan menunda keputusan mengenai apakah surat perintah penangkapan dapat dikeluarkan terhadap perdana menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Para hakim di ICC memutuskan pada hari Kamis bahwa mereka akan memperbolehkan Inggris untuk membuat argumen hukum dalam kasus tersebut saat mereka mempertimbangkan apakah akan menyetujui permintaan yang dibuat oleh jaksa penuntut utama ICC untuk surat perintah terhadap Netanyahu dan menteri pertahanannya, Yoav Gallant. Menurut dokumen pengadilan, setelah jaksa penuntut membuat permintaan tersebut, Inggris berargumen bahwa para hakim yang mendengar kasus tersebut harus mengatasi pertanyaan “menonjol” tentang yurisdiksi ICC atas warga Israel sebelum memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah. Keputusan untuk memperbolehkan Inggris untuk mengajukan argumen dalam kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan beberapa ahli hukum internasional bahwa intervensi Inggris tersebut bersifat politis dan merupakan upaya untuk membuka kembali isu-isu hukum yang banyak yang berpendapat telah diselesaikan sebelumnya. Pada Februari 2021, sebuah panel hakim ICC mengeluarkan putusan yang mengkonfirmasi ICC memiliki yurisdiksi di wilayah Palestina yang diduduki. Keputusan tersebut membuka jalan bagi jaksa penuntut utama ICC sebelumnya untuk membuka penyelidikan pidana atas dugaan kekejaman di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Namun, bulan lalu pemerintah Inggris memberitahu sebuah kamar pra-persidangan ICC bahwa putusan 2021 “tidak menentukan” masalah yurisdiksi yang berkaitan dengan perjanjian Oslo, perjanjian perdamaian sementara yang ditandatangani antara Organisasi Pembebasan Palestina dan Israel pada tahun 1990-an. Para pengacara pemerintah Inggris berargumen bahwa para hakim harus oleh karena itu “membuat penentuan awal” mengenai apakah ICC dapat mengakui yurisdiksi atas warga Israel “dalam keadaan di mana Palestina tidak dapat mengakui yurisdiksi pidana atas warga Israel sesuai dengan perjanjian Oslo”. Argumen yang diajukan oleh Inggris mencerminkan klaim yang dibuat oleh pejabat senior Israel saat ini dan sebelumnya yang diwawancarai oleh Guardian dalam beberapa bulan terakhir. Seorang pejabat senior Israel menegaskan “masalah yurisdiksi belum terselesaikan” karena Palestina “tidak memiliki kekuatan untuk mendelegasikan [yusidiksi] ke pengadilan”. Para ahli mengatakan bahwa keputusan untuk memperbolehkan Inggris untuk campur tangan dalam masalah ini dapat menyebabkan penundaan dalam kasus surat perintah penangkapan, meskipun mantan pejabat ICC yang akrab dengan kasus 2021 mengatakan masalah yurisdiksi telah terselesaikan dan, jika digugat, akan “mengalami kegagalan saat tiba”. Menurut Mark Kersten, seorang ahli ICC dan profesor keadilan pidana di University of the Fraser Valley di Kanada, “akan menjadi sesuatu yang tidak masuk akal” jika para hakim memutuskan bahwa Palestina, sebagai negara anggota ICC, “tidak dapat meminta pengadilan untuk mengatasi kekejaman yang dilakukan di wilayahnya karena proses perdamaian Oslo yang mati”. Danya Chaikel, perwakilan Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia di ICC, mengatakan upaya Inggris untuk menantang yurisdiksi ICC menggunakan perjanjian Oslo “sangat mengganggu dan tidak adil”. Dia mengatakan Inggris tampaknya “memprioritaskan hubungan diplomatik di atas pertanggungjawaban atas kejahatan internasional” dan upayanya untuk menantang yurisdiksi ICC juga gagal “untuk mengatasi ketidakpatuhan Israel terhadap perjanjian Oslo, terutama mengenai perluasan pemukiman di Tepi Barat”. Menanggapi keputusan tersebut, Clive Baldwin, seorang penasihat hukum senior di Human Rights Watch, mengatakan: “Inggris tidak boleh memimpin aksi ganda dalam akses korban terhadap keadilan. Pemerintah selanjutnya harus segera memutuskan apakah mendukung peran penting ICC dalam membawa pertanggungjawaban dan membela kaidah hukum bagi semua orang.” Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri mengatakan: “Inggris percaya bahwa pengadilan belum melibatkan diri dengan dampak dan efek perjanjian Oslo terhadap yurisdiksi dalam kasus ini dan kami pikir sangat penting bagi mereka untuk melakukannya pada tahap awal proses.”