Kewajiban NATO tidak boleh mengesampingkan hukum internasional | Opini

Pada tanggal 2 September, pemerintah Inggris mengumumkan penangguhan 30 dari 350 lisensi ekspor senjata ke Israel. Ia menyatakan bahwa ekspor senjata ini dapat digunakan untuk “melakukan atau memfasilitasi pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional”.
Meskipun pengumuman ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai perkembangan positif yang mencerminkan tekanan internasional yang meningkat terhadap Israel untuk menghentikan perang genosida di Gaza, itu tidak sama sekali memenuhi kewajiban Inggris sesuai hukum internasional. Sebenarnya, itu mencerminkan keinginan anggota NATO untuk mengesampingkan hukum internasional untuk memenuhi komitmen aliansi.
Dalam konteks perang genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza dan Tepi Barat, semua negara memiliki kewajiban untuk memberlakukan embargo senjata penuh terhadap Israel. Kewajiban ini berasal dari keputusan Pengadilan Internasional dari bulan Januari dan Juli yang menyimpulkan bahwa Israel secara plagiat melakukan tindakan genosida di Gaza yang melanggar Konvensi Genosida dan dengan ilegal menguasai Palestina.
Kewajiban ini juga telah ditegaskan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan berbagai ahli PBB. Menghentikan aliran senjata, energi, dan ekspor kunci lainnya ke Israel dimaksudkan untuk memastikan perlindungan rakyat Palestina.
Dalam catatan hukumnya tentang penangguhan penjualan beberapa senjata, pemerintah Inggris menyebut pelanggaran kewajiban Israel untuk memungkinkan pengiriman bantuan kemanusiaan dan perlakuan terhadap tawanan sebagai pelanggaran mungkin hukum kemanusiaan internasional. Para pengacara Kementerian Luar Negeri Inggris yang menyusun catatan tersebut nampaknya menerima bahwa keterlibatan Israel di Gaza dan konduktivitasnya dalam pertempuran adalah sah.
Justru pandangan ini memiliki sedikit dasar dalam hukum internasional karena sudah jelas ditetapkan bahwa Israel tidak memiliki hak bela diri di wilayah yang dijajahnya dan konduktivitas ofensifnya saat ini jauh di luar parameter yang diperbolehkan dalam bela diri. Bahkan ada yang berpendapat tujuan militer yang dideklarasikan Israel untuk memusnahkan Hamas itu sendiri merupakan bukti dari niat genosida.
Interpretasi pemerintah Inggris masuk dalam kerangka anti-terorisme yang sangat dipertanyakan yang dimulai oleh Amerika Serikat “perang terhadap teror” pada tahun 2000-an dan luas diterima oleh sekutu NATO-nya. Kerangka ini tidak dianggap sebagai bagian dari hukum internasional kebiasaan dan merupakan upaya terang-terangan untuk menciptakan ruang eksklusif bagi negara-negara kuat untuk melanjutkan penyebaran perang di Dunia Ketiga.
Pemerintah Inggris menolak untuk menyatakan bahwa Israel melakukan pelanggaran dalam konduktivitas pertempurannya, seperti penargetan proporsional terhadap warga sipil atau penghancuran infrastruktur sipil, termasuk rumah sakit dan sekolah. Pemerintah Inggris membenarkan posisinya dengan mengatakan informasi yang tersedia tidak cukup untuk membuat asersi tersebut. Selain itu, hal tersebut berinteraksi dengan klaim Israel bahwa Hamas menggunakan warga sipil Palestina sebagai perisai manusia.
Pernyataan ini memiliki premis hukum dan fakta yang rapuh. Kantor Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Inggris memperlakukan bukti yang disajikan oleh Israel sebagai lebih kredibel dibandingkan dengan bukti yang disajikan oleh Palestina meskipun Israel memiliki sejarah yang kaya dalam berbohong secara patologis. Selain itu, seperti yang diulang-ulang ditegaskan, argumen perisai manusia telah sering kali digunakan dengan tidak tulus untuk membenarkan korban sipil massal dalam konteks kolonial pemukim.
Pemerintah Inggris telah menjelaskan bahwa ia akan terus menyediakan suku cadang untuk jet tempur F-35 ke Israel dalam kerangka NATO meskipun pesawat ini telah digunakan terhadap warga sipil di Gaza. Dalam pernyataannya kepada Dewan Rakyat, Menteri Luar Negeri David Lammy membenarkan pengecualian ini dengan menyatakan bahwa partisipasi Inggris dalam program tersebut “penting untuk perdamaian dan keamanan yang lebih luas”.
Pilihan kata-kata ini ironis mengingat konduktivitas Israel di Gaza dan secara umum di Timur Tengah mengancam perdamaia. Konsep “perdamaian dan keamanan” juga merupakan salah satu pilar Piagam PBB, dan negara-negara anggota PBB memiliki kewajiban untuk memeliharanya.
Lammy, tentu saja, tidak merujuk pada Piagam PBB tapi bahasa tersecuritasasi NATO. Menurut logika aliansi militer itu, “perdamaian dan keamanan” adalah apa pun yang melayani tata dunia saat ini yang dipimpin oleh AS.
Persetujuan Atlantik Utara, yang mendirikan NATO, menyatakan bahwa kewajiban keamanan para anggotanya tidak mengesampingkan hukum internasional. Namun, dalam praktik, seperti yang diperlihatkan oleh situasi saat ini, anggota negara menempatkan kewajiban NATO di atas hukum internasional. Mereka menyamarai ketidakpatuhan ini melalui intepretasi yang rapuh terhadap hukum dan fakta yang relevan.
Negara anggota NATO melanggar keputusan Pengadilan Juli tentang ilegalitas pendudukan Israel, yang jelas menetapkan bahwa kekhawatiran keamanan tidak dapat mengesampingkan hukum internasional. Dalam deklarasi terpisahnya tentang isu ini, Hakim ICJ Dire Tladi menulis:
“Sebagai poin umum pertama, saat menghadapi kekhawatiran keamanan, yang harus diingat adalah semua negara, bukan hanya Israel, memiliki kepentingan keamanan. Hal ini termasuk Palestina. Seringkali, ketika klaim “kekhawatiran keamanan” dibuat, itu seolah-olah hanya Israel yang memiliki kekhawatiran keamanan atau bahwa somehow, hanya kekhawatiran keamanan Israel yang mengesampingkan Palestina. Poin kedua yang harus dibuat adalah bahwa kepentingan keamanan sebagai sumber daya, bagaimanapun serius atau sahnya, tidak dapat mengesampingkan aturan hukum internasional, suatu hal yang diketahui oleh Pengadilan.”
Mirip dengan Inggris, Belanda juga menolak untuk melepaskan diri dari program pesawat tempur F-35 meskipun ada keputusan pengadilan yang memerintahkan penangguhan ekspor ke Israel. Pemerintah Belanda dituduh menjual suku cadang yang dimaksudkan untuk pasukan Israel ke AS, yang kemudian mengkirimkannya kembali ke Israel. Pada bulan Juli, pengadilan Belanda menolak untuk mencegah pemerintah untuk melakukannya dan membiarkan program itu berlanjut. Sekali lagi, keputusan ini tidak konsisten dengan hukum internasional.
Negara anggota NATO lainnya, termasuk Perancis dan Jerman, juga mengabaikan kewajiban hukum internasional mereka dan melanjutkan ekspor senjata ke Israel. Kanada menangguhkan lisensi senjata baru tetapi tetap mempertahankan lisensi yang sudah ada, artinya aliran senjata tidak akan berhenti. Jauh di atas eksportir senjata terbesar ke Israel – AS – tidak menghentikan pengiriman miliaran dolar senjata dan amunisi meskipun organisasi hak asasi manusia berulang kali menemukan bukti bahwa senjata dan bomnya telah digunakan dalam serangan terhadap target sipil, menyebabkan jumlah korban jiwa yang besar.
Kekuatan AS yang diasertakan melalui NATO melemparkan bayangan panjang ilegalitas yang didiamkan. Negara-negara yang mengekspor senjata mempertahankan aliran senjata demi kepentingan geopolitik dan ekonomi, sehingga menjadi langsung terlibat dalam genosida terhadap rakyat Palestina. Namun, hukum internasional jelas: Pasokan senjata ke negara yang terlibat dalam kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida yang mungkin adalah kejahatan itu sendiri.
Pendapat yang tertera dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap editorial Al Jazeera.