Lebih dari 40 aktivis dipenjara seumur hidup di Uni Emirat Arab atas tuduhan ‘teror’

Sebuah pengadilan di Uni Emirat Arab telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 43 aktivis setelah menjumpai mereka bersalah melakukan tindak pidana teror.

Media negara mengatakan Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi menghukum para terdakwa “membuat organisasi teroris”.

Para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kelompok hak asasi manusia telah mengkritik keras persidangan massal tersebut.

Human Rights Watch (HRW) mengatakan lebih dari 80 pembela hak asasi manusia dan aktivis politik – dikenal sebagai “UAE 84” – disidang.

Pada Januari lalu, jaksa agung Uni Emirat Arab mengacu terdakwa ke Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi atas tuduhan “mendirikan organisasi rahasia lain untuk melakukan tindakan kekerasan dan terorisme di wilayah Uni Emirat Arab” yang dikenal sebagai “Komite Keadilan dan Martabat”.

Dia mengatakan sebagian besar terdakwa adalah anggota Ikhwanul Muslimin, gerakan Islam yang telah dilarang sebagai organisasi teroris di Uni Emirat Arab sejak 2014. Afiliasi lokalnya, partai al-Islah, juga dilarang.

Menurut agensi berita resmi WAM, pada hari Rabu Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi “menghukum 43 terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup atas kejahatan menciptakan, mendirikan, dan mengelola sebuah organisasi teroris”.

Selain 43 hukuman seumur hidup yang dijatuhkan, 10 terdakwa lain dipenjara selama 10 hingga 15 tahun karena “berkerjasama dengan al-Islah” dan pencucian uang, kata WAM.

Satu terdakwa dibebaskan dan 24 kasus dinyatakan tidak dapat diterima, tambahnya.

Kebanyakan terdakwa telah berada di penjara selama lebih dari satu dekade setelah mereka dipenjarakan sebagai bagian dari persidangan “UAE 94” pada tahun 2013, menurut HRW dan Amnesty International.

Banyak di antaranya telah menyelesaikan hukumannya.

Tapi otoritas Uni Emirat Arab mengatakan tuduhan terbaru ini “benar-benar berbeda secara materi” dari tuduhan yang diajukan pada 2013, yang tidak termasuk tuduhan pembiayaan “organisasi teroris”, lapor kantor berita AFP.

Menurut Amnesty International, dakwaan, tuduhan, pengacara pembela dan nama-nama terdakwa “disimpan rahasia oleh pemerintah”.

Ia mengatakan detail hanya diketahui melalui “bocoran”.

HRW mengidentifikasi tiga dari mereka yang dihukum seumur hidup di penjara adalah Nasser bin Ghaith, Abdulsalam Darwish al-Marzouqi, dan Sultan Bin Kayed al-Qasimi. Aktivis terkemuka Ahmed Mansoor termasuk di antara terdakwa, tambahnya.

Menanggapi vonis tersebut, Devin Kenney dari Amnesty International mendesak Uni Emirat Arab untuk “segera mencabut putusan ilegal ini” dan meminta agar yang dihukum dibebaskan.

“Persidangan ini telah menjadi parodi tak berperasaan atas keadilan dan melanggar beberapa prinsip mendasar hukum, termasuk prinsip bahwa Anda tidak dapat mengadili orang yang sama dua kali atas kejahatan yang sama, dan prinsip bahwa Anda tidak dapat menghukum orang secara retrospektif dengan hukum yang tidak ada saat dugaan pelanggaran itu terjadi.”

Khalid Ibrahim dari Gulf Center for Human Rights, di mana Ahmed Mansoor duduk di dewan, mengatakan: “Ini adalah tragedi nyata bahwa begitu banyak aktivis dan pembela hak asasi manusia akan tetap berada di penjara selama beberapa dekade, dilarang untuk menyaksikan anak-anak mereka tumbuh dewasa, hanya karena menuntut masa depan yang lebih baik untuk warga Uni Emirat.”

Meskipun menjadi salah satu negara terkaya di Timur Tengah dan mempromosikan sektor-sektor teknologi tinggi dan inovasi, Uni Emirat Arab tetap membatasi aktivitas politik.

Federasi tujuh emirat, yang meliputi Abu Dhabi dan Dubai, tidak memiliki oposisi resmi dan melarang partai politik.

Pada tahun 2013, hampir 70 Islamis dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan rencana kudeta terhadap pemerintah.