Pengadilan Tertinggi Illinois telah membatalkan vonis terhadap aktor Jussie Smollett, yang jaksa tuduh menyusun serangan rasial dan homofobik terhadap dirinya sendiri pada tahun 2019 di Chicago. Smollett, yang berkulit hitam dan gay, divonis atas lima tuduhan tindak tidak tertib pada tahun 2021. Dia mengklaim dua pria menargetkannya dalam kejahatan kebencian, berteriak kata-kata rasial dan memasang tali gantungan di lehernya saat dia sedang berjalan di jalan dekat apartemennya. Dua pria bersaksi bahwa bintang acara televisi Empire tersebut membayar mereka $3.500 (£2.700) untuk menyusun serangan. Smollett dihukum 150 hari penjara, tetapi hanya menjalani enam hari sebelum dia dibebaskan menunggu banding. Pengadilan Agung negara memihak pengacara Smollett, yang telah berargumen dalam banding mereka bahwa Smollett seharusnya tidak didakwa oleh jaksa khusus setelah Kantor Jaksa Negara Bagian Cook mencabut tuduhan tersebut dengan imbalan pelayanan masyarakat. Sebuah juri besar memulihkan kembali tuduhan setelah jaksa khusus mengambil alih kasus tersebut. Selama persidangan Smollett, jaksa menuduh dia menyusun serangan karena dia tidak puas dengan respons studio televisi terhadap surat kebencian yang ia terima. Smollett mengklaim bahwa serangan itu bukanlah “hoaks” dan bahwa dia adalah korban kejahatan kebencian di Chicago. Tetap bersama kami untuk detail lebih lanjut tentang cerita ini yang berkembang.