Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati rapper

Seorang rapper Iran yang dipenjara dan dijatuhi hukuman mati karena mendukung protes anti-pemerintah telah melihat hukumannya dibatalkan dalam banding oleh Mahkamah Agung, kata pengacaranya.

Toomaj Salehi ditangkap pada Oktober 2022 setelah membuat pernyataan publik mendukung protes yang meletus di seluruh Iran.

Pengacaranya, Amir Raesian, mengatakan Mahkamah Agung sekarang memerintahkan pengadilan ulang, dan bahwa para hakim memutuskan bahwa hukuman penjara sebelumnya Salehi selama enam tahun dan tiga bulan melanggar aturan multi-pelanggaran Iran, dan melebihi hukuman yang diizinkan secara hukum.

Salehi, 22 tahun, awalnya dihukum penjara pada Juli 2023, setelah menghindari hukuman mati karena putusan Mahkamah Agung.

Tetapi pada bulan Januari berikutnya, Pengadilan Revolusioner di kota Isfahan menuduhnya dengan tuduhan baru.

Dia dihukum mati pada bulan April karena pelanggaran “korupsi di bumi”.

Musisi ini juga dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana lainnya, termasuk bantuan dalam pemberontakan, meminta kerusuhan, kolusi, dan propaganda melawan negara.

Melalui lagu-lagu dan liriknya, Salehi terkenal karena dengan berani mengkritik para pemimpin Iran atas korupsi dan tindakan keras terhadap dissensi.

Dia menyatakan dukungannya untuk protes tahun 2022, yang dipicu oleh kematian seorang wanita Kurdi Iran muda, Mahsa Amini, dalam tahanan polisi.

Amini, 22 tahun, sedang berkunjung ke Tehran dengan keluarganya ketika ditangkap oleh polisi agama atas dugaan mengenakan hijab yang “tidak pantas”.

Tindakan keras terhadap protes tersebut menyebabkan kematian ratusan orang, dan penahanan ribuan orang lainnya.

Sebelum kerusuhan nasional, Salehi telah menjadi seorang seniman terkenal dan dikenal sebagai sosok yang tegas. Dia memposting lagu-lagunya di media sosial karena dilarang tampil di konser.