Mahkamah Agung mengembalikan putusan kekebalan Trump 6 Januari ke pengadilan di bawahnya

Satu bulan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pentingnya mengenai kekebalan presiden, hakim yang mengawasi kasus gangguan pemilihan federal mantan Presiden Trump kini memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut lagi. Hakim Distrik AS Tanya Chutkan kini kemungkinan akan menetapkan serangkaian tenggat waktu, termasuk konferensi status potensial. Kasus tersebut telah terhenti selama tujuh bulan karena tim hukum Trump mengajukan banding kekebalan presiden hingga ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan 6-3 yang ditulis oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts, mahkamah tersebut menemukan bahwa seorang presiden memiliki kekebalan mutlak untuk tindakan dalam kekuatan konstitusi inti mereka dan suatu asumsi kekebalan untuk “tindakan dalam lingkaran luar tanggung jawab resmi.”

Hakim Chutkan sekarang akan bertanggung jawab untuk menerapkan keputusan Mahkamah Agung pada tuduhan dalam kasus pidana Trump, termasuk apakah tindakan Trump merupakan “tindakan resmi” atau perilaku pribadi yang dapat dituntut.

Mantan Presiden Donald J. Trump mengadakan rapat kampanye publik pertamanya dengan pasangannya, calon Wakil Presiden Senator J.D. Vance di Van Andel Arena Grand Rapids, MI, 20 Juli 2024.

Trump tahun lalu menyatakan tidak bersalah atas tuduhan melakukan “skema kriminal” untuk menggulingkan hasil pemilihan 2020 dengan merekrut sejumlah “elektor palsu,” menggunakan Departemen Kehakiman untuk melakukan “penyelidikan kejahatan pemilu palsu,” mencoba merekrut wakil presiden untuk “mengubah hasil pemilu,” dan mempromosikan klaim palsu tentang pemilu yang dicuri ketika kerusuhan 6 Januari terjadi – semua dalam upaya untuk menggulingkan demokrasi dan tetap berkuasa. Mantan presiden tersebut telah membantah segala kesalahan.

Trump awalnya dijadwalkan menghadapi persidangan pada tanggal 4 Maret sebelum bandingannya efektif memberhentikan proses selama lebih dari setengah tahun.