Mahkamah Agung mengizinkan hukuman bagi gelandangan yang tidur : NPR

Seorang gelandangan berjalan di dekat sekolah dasar di Grants Pass, Oregon, pada 23 Maret. Kota pedesaan ini menjadi wajah yang tidak terduga dari krisis tunawisma nasional ketika meminta Mahkamah Agung AS untuk mempertahankan undang-undang anti-perkemahan.

Dalam keputusan terbesar mengenai tunawisma dalam beberapa dekade, Mahkamah Agung AS hari ini memutuskan bahwa kota-kota dapat melarang orang tidur dan berkemah di tempat umum. Para hakim, dalam keputusan 6-3, membatalkan putusan pengadilan di bawah yang menganggapnya kejam dan tidak manusiawi untuk menghukum orang yang tidur di luar ruangan jika mereka tidak memiliki tempat lain untuk pergi.
Keputusan mahkamah adalah kemenangan bukan hanya untuk kota kecil Grants Pass, Oregon, yang membawa kasus ini, tetapi juga untuk puluhan lokalitas Barat yang telah mendorong mahkamah tinggi untuk memberikan mereka lebih banyak kekuatan penegakan hukum saat mereka berjuang dengan tingkat tunawisma yang sangat tinggi. Mereka mengatakan putusan pengadilan di bawah telah merenggut tangan mereka dalam mencoba menjaga ruang publik tetap terbuka dan aman untuk semua.

Tetapi advokat bagi mereka yang tidak memiliki tempat tinggal mengatakan bahwa keputusan ini tidak akan menyelesaikan masalah yang lebih besar, dan justru dapat membuat kehidupan lebih sulit bagi seperempat juta orang yang tinggal di jalanan, di taman, dan di mobil mereka. “Ke mana orang yang mengalami tunawisma akan pergi jika setiap komunitas memutuskan untuk menghukum mereka karena tunawisma mereka?” kata Diane Yentel, presiden National Low Income Housing Coalition.

Keputusan hari ini hanya mengubah hukum saat ini di Pengadilan Banding Sirkuit ke-9, yang mencakup California dan delapan negara Bagian Barat di mana sebagian besar populasi tunawisma Amerika tinggal. Tetapi ini juga akan menentukan apakah kebijakan serupa di tempat lain diperbolehkan; dan hampir pasti akan mempengaruhi kebijakan tunawisma di kota-kota di seluruh negeri.