Mahkamah Agung Menolak Banding Partai Hijau untuk Memasukkan Jill Stein ke Dalam Surat Suara Nevada: NPR

Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan Jumat menolak upaya Partai Hijau untuk memasukkan kandidat presidennya, Jill Stein, ke dalam daftar suara Nevada. Keputusan tersebut menguatkan keputusan Mahkamah Agung Nevada. Menurut undang-undang Nevada, partai politik minor, seperti Partai Hijau, harus mengumpulkan tanda tangan dari pemilih terdaftar jika ingin muncul dalam pemungutan suara umum. Pada bulan Juli 2023, kantor Sekretaris Negara Bagian Nevada secara keliru memberikan formulir “inisiatif pemungutan suara” kepada Partai Hijau, yang tidak memiliki pernyataan pendaftaran bersumpah seperti yang seharusnya ada. Ketika kantor sekretaris negara bagian mengesahkan Partai Hijau untuk masuk dalam daftar suara, Partai Demokrat negara bagian menantang keputusan tersebut, menyebutkan bahwa formulir yang salah digunakan dan bahwa tanda tangan tersebut oleh karena itu tidak sah. Mahkamah Agung Nevada akhirnya memutuskan menolak Partai Hijau, menyatakan bahwa “kesalahan yang tidak menguntungkan” tidak cukup untuk dianggap sebagai pelanggaran konstitusi. Partai Hijau Nevada segera meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk memblokir keputusan pengadilan negara bagian, dengan argumen bahwa jaminan konstitusi Amerika Serikat terhadap proses hukum tidak memperbolehkan Nevada untuk menghukum sebuah partai karena mengikuti instruksi yang salah.

Tinggalkan komentar