Mahkamah PBB Mendengarkan Kasus Genosida Afrika Selatan terhadap Israel Translated to Indonesian: “Pengadilan PBB Mendengarkan Kasus Genosida Afrika Selatan terhadap Israel”

Mahkamah Internasional PBB, ICJ, sedang mendengarkan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Pengajuan tersebut juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di sana.

ICJ akan memberikan pendapat hanya pada tuduhan genosida karena kasus ini bukan merupakan persidangan pidana, meskipun kasus ini sangat diperhatikan.

Israel telah keras menolak tuduhan tersebut sebagai “tak berdasar”.

Afrika Selatan akan menyampaikan kasusnya pada hari Kamis dan Israel akan menyampaikan pembelaannya pada hari Jumat.

Dalam pengajuannya, Afrika Selatan mengatakan tindakan Israel “dimaksudkan untuk menghancurkan bagian substansial dari kelompok nasional, rasial, dan etnis Palestina.”

Itu mengatakan tindakan Israel termasuk “membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan mereka cedera fisik dan mental serius, dan memberlakukan kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menghancurkan mereka secara fisik.”

Itu meminta “tindakan sementara” untuk diimplementasikan oleh pengadilan dengan segera, termasuk agar Israel menghentikan semua kegiatan militer di Gaza.

Presiden Israel, Isaac Herzog, menyebut tuduhan itu “mengerikan dan tak masuk akal.”

“Kami akan berada di Mahkamah Internasional dan kami akan dengan bangga menyampaikan kasus kami tentang penggunaan pertahanan diri… sesuai dengan hukum kemanusiaan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pasukan Israel “sedang melakukan yang terbaik di bawah keadaan yang sangat rumit di lapangan untuk memastikan bahwa tidak akan ada konsekuensi tak terduga dan tidak ada korban sipil.”

ICJ – pengadilan PBB yang berbasis di Den Haag, Belanda – bisa dengan cepat mengeluarkan keputusan atas permintaan Afrika Selatan agar Israel menghentikan kampanye militer – namun putusan akhir apakah Israel melakukan genosida bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Putusan ICJ pada dasarnya mengikat secara hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ICJ – termasuk Israel dan Afrika Selatan – tetapi tidak dapat dipaksakan.

Pada tahun 2022, pengadilan memerintahkan Rusia untuk “segera menghentikan operasi militer” di Ukraina, perintah yang diabaikan.

William Schabas, seorang profesor hukum internasional yang memimpin komite PBB yang menyelidiki konflik Israel dengan Hamas pada tahun 2014, mengatakan bahwa ada standar yang rendah bagi pengadilan untuk mengeluarkan larangan terhadap Israel.

Dia mengatakan kepada BBC bahwa Afrika Selatan perlu “memperlihatkan bahwa ada elemen yang mendukung kasusnya”, agar pengadilan mengeluarkan perintah, meskipun ini tidak akan melibatkan “membuat keputusan pasti apakah genosida benar-benar terjadi atau tidak”.

Afrika Selatan sangat kritis terhadap operasi militer Israel di Gaza, dan partai pemerintahnya, Kongres Nasional Afrika, memiliki sejarah panjang solidaritas dengan perjuangan Palestina.

Mereka melihat adanya paralel dengan perjuangan mereka melawan apartheid – kebijakan segregasi rasial dan diskriminasi yang dilaksanakan oleh pemerintah minoritas putih di Afrika Selatan terhadap mayoritas hitam negara itu, hingga pemilihan demokratis pertama, pada tahun 1994.

Di Gaza, lebih dari 23.350 orang tewas, menurut kementerian kesehatan Hamas, sejak perang dimulai setelah serangan tanggal 7 Oktober Hamas terhadap selatan Israel. Dalam serangan tersebut sekitar 1.300 orang tewas – sebagian besar warga sipil – dan sekitar 240 orang lainnya menjadi sandera.