Mahkamah PBB menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal

Pengadilan tertinggi PBB telah menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum internasional, dalam sebuah pendapat bersejarah.
Pengadilan Internasional (ICJ) mengatakan bahwa Israel harus menghentikan kegiatan pemukiman di Tepi Barat yang diduduki, Yerusalem Timur, dan Gaza serta mengakhiri pendudukan “ilegal” atas daerah tersebut secepat mungkin.
Pendapat konsultatif pengadilan tersebut tidaklah mengikat secara hukum namun tetap memiliki bobot politik yang signifikan. Ini merupakan kali pertama ICJ memberikan posisinya mengenai legalitas pendudukan selama 57 tahun.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, telah mengkaji masalah ini sejak awal tahun lalu, atas permintaan Majelis Umum PBB.
Pengadilan tersebut secara khusus diminta memberikan pandangan mengenai kebijakan dan praktik Israel terhadap Palestina, serta status hukum pendudukan.
Berita terbaru ini sedang diperbarui dan lebih detail akan segera diterbitkan. Mohon segarkan halaman untuk versi terlengkapnya.
Anda dapat menerima Berita Terkini melalui smartphone atau tablet melalui Aplikasi Berita BBC. Anda juga dapat mengikuti @BBCBreaking di Twitter untuk mendapatkan pemberitahuan terbaru.