Mahkamah tertinggi Afrika Selatan memutuskan pada hari Senin bahwa mantan presiden Jacob Zuma tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan umum minggu depan dengan alasan bahwa vonis tahun 2021 atas penghinaan pengadilan telah mencabut haknya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa hukuman Zuma selama lebih dari 12 bulan di penjara membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Mantan partainya, African National Congress (ANC) yang berkuasa, menghentikan Zuma, 82 tahun, pada bulan Januari. Sejak itu, ia telah mendirikan partai baru, Umkhonto we Sizwe (MK), dan bermaksud mencalonkan diri sebagai ketua partai dalam pemilihan 29 Mei.
Putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan sebelumnya oleh pengadilan tingkat rendah yang mengizinkan Zuma untuk mencalonkan diri dalam pemilihan.
Pemilihan ini dianggap sebagai yang paling penting sejak pejuang kemerdekaan dan mantan presiden Nelson Mandela memimpin negara menuju demokrasi pada tahun 1994. Survei menunjukkan bahwa ANC untuk pertama kalinya bisa kehilangan mayoritas absolutnya dan terpaksa mencari mitra koalisi.
Menurut konstitusi, presiden diangkat oleh parlemen dan tidak dipilih secara langsung.
Presiden dari tahun 2009 hingga 2018, Zuma terpaksa mundur dari jabatan karena dituduh korupsi. Pada tahun 2021, ia divonis 15 bulan penjara setelah menolak memberikan bukti kepada sebuah komite yang menyelidiki nepotisme dan korupsi selama masa jabatannya.
Penangkapannya memicu kerusuhan di mana sekitar 350 orang tewas dan ratusan bisnis dirampok dan dibom.
Zuma hanya menjalani kurang dari delapan minggu di penjara sebelum dibebaskan dengan alasan kesehatan yang buruk.