Meta Platforms Inc. dan Alphabet Inc. akan diharuskan untuk melakukan kesepakatan komersial dengan media berita Indonesia untuk menggunakan konten mereka. Aturan penerbit akan mendorong platform digital untuk “mendukung jurnalisme berkualitas” dengan melakukan lisensi, pembagian pendapatan, pembagian data, atau kesepakatan lain dengan media berita lokal, tanpa menentukan bagaimana pendapatan tersebut harus didistribusikan. Regulasi ini mulai berlaku enam bulan setelah dikeluarkan pada 20 Februari. “Kami ingin memberikan kerangka kerja umum yang jelas untuk kerja sama antara perusahaan berita dan platform digital,” kata Presiden Joko Widodo pada Selasa malam. “Kami masih harus mengantisipasi risiko potensial, terutama selama periode implementasi, dalam hal tanggapan dari platform digital dan komunitas yang menggunakan layanan ini.” Indonesia bergabung dengan Australia dan Kanada dalam mendorong platform digital untuk membayar berita. Meta dan Alphabet bereaksi dengan membatasi ketersediaan berita di Instagram, Facebook, dan mesin pencari Google untuk pengguna di Australia dan Kanada. Google memperingatkan bahwa aturan tersebut dapat merugikan penerbit kecil dan pencipta, dan “mengancam masa depan media berita di Indonesia,” kata unit Indonesia dalam sebuah posting blog pada bulan Juli tahun lalu. Saham media berita lokal termasuk PT Media Nusantara Citra dan PT Tempo Inti Media dapat naik setelah penerbitan aturan ini. ©2024 Bloomberg L.P.