Nama Robert F Kennedy Jr akan tetap muncul di surat suara di negara bagian ayunan Wisconsin, demikian putusan seorang hakim pada hari Senin.
Hakim Pengadilan Sirkuit Kabupaten Dane, Stephen Ehlke, memutuskan bahwa undang-undang Wisconsin dengan jelas menyatakan bahwa kandidat presiden yang telah mengajukan dokumen nominasi tidak dapat dihapus dari surat suara kecuali jika mereka meninggal. Kampanye Kennedy mengajukan dokumen nominasi sebelum batas waktu 6 Agustus negara bagian itu.
“Mufakat undang-undang tersebut dalam dirinya sendiri,” kata Ehlke, menambahkan kemudian: “Tuan Kennedy tidak punya siapa-siapa untuk disalahkan jika ia tidak ingin muncul di surat suara.”
Waktu semakin menipis bagi Kennedy untuk mencabut namanya dari surat suara Wisconsin. Para klerk kabupaten menghadapi batas waktu Rabu untuk mencetak surat suara dan mendistribusikannya kepada lebih dari 1.800 pejabat lokal di kota, desa, dan dusun yang menjalankan pemilihan.
Kennedy meminta pengadilan banding negara untuk mempertimbangkan kasus ini minggu lalu, beberapa hari sebelum Ehlke mengeluarkan putusannya. Pengadilan banding distrik kedua telah menunggu keputusan Ehlke sebelum memutuskan apakah akan mengambil kasus tersebut.
Komisi pemilu Wisconsin memberikan suara 5-1 awal bulan ini untuk menyetujui nama Kennedy dalam surat suara setelah upaya komisioner Republik untuk menghapusnya gagal. Komisi mencatat undang-undang yang mencegah kandidat untuk mencabut diri dari surat suara kecuali melalui kematian.