Narapidana terlama di dunia yang telah menjalani hukuman mati dibebaskan di Jepang

Seorang pria berumur 88 tahun yang merupakan narapidana death row terpanjang di dunia telah dibebaskan oleh pengadilan Jepang.

Iwao Hakamada, yang telah di death row selama lebih dari setengah abad, dinyatakan bersalah pada tahun 1968 atas pembunuhan bosnya, istri pria tersebut, dan dua anak remaja mereka.

Dia baru-baru ini diberikan persidangan ulang amid kecurigaan bahwa penyidik mungkin telah menanam bukti yang menyebabkan dia dihukum atas pembunuhan empat orang.

Putusan tersebut mengakhiri salah satu saga hukum terpanjang dan paling terkenal di Jepang.

Kasus ini menarik minat publik yang luas, dengan sekitar 500 orang mengantri untuk mendapat tempat di ruang sidang di Shizuoka pada hari Kamis.

Ketika putusan diumumkan, para pendukung Hakamada di luar pengadilan bersorak ‘banzai’ – sebuah seruan Jepang yang berarti “yay”.

Pada tahun 2014, Hakamada dibebaskan dari penjara dan diberikan persidangan ulang oleh pengadilan Jepang, setelah pengacara pembela menunjukkan bahwa DNA dari bekas darah yang ditemukan pada pakaian yang diduga dipakai oleh pembunuh tidak cocok dengan miliknya sendiri.

Sejak itu dia tinggal di bawah perawatan saudara perempuannya, karena kondisi mentalnya yang memburuk.

Proses hukum yang berkepanjangan menyebabkan persidangan ulang baru dimulai tahun lalu – dan baru pada Kamis pagi pengadilan menyatakan apakah Hakamada akan dibebaskan dari tuduhan, atau digantung.

Hakamada adalah hanya narapidana death row kelima yang diberikan persidangan ulang dalam sejarah pasca-perang di negara tersebut.