NICARAGUA Mendaftarkan Permohonan Bergabung dengan Kasus Genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ)
AMSTERDAM (Reuters) – Nicaragua telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) untuk bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel, demikian dikatakan oleh ICJ, yang juga dikenal sebagai Mahkamah Dunia, pada hari Kamis.
Mahkamah tersebut menyatakan dalam pernyataan bahwa Nicaragua menganggap bahwa tindakan Israel adalah “pelanggaran kewajibannya di bawah Konvensi Genosida”.
Afrika Selatan dan Israel telah diundang untuk menyampaikan pendapat tertulis tentang permohonan Nicaragua untuk izin untuk ikut serta sebagai pihak.
Secara historis, jenis intervensi yang diminta oleh Nicaragua jarang diberikan oleh ICJ.
Beberapa negara lain telah menunjukkan bahwa mereka mungkin ingin ikut campur dalam kasus genosida Gaza tetapi belum ada yang secara resmi melakukannya sebelum Nicaragua.
Pada bulan Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel dengan menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya di bawah Konvensi Genosida 1948 dalam perangnya melawan kelompok Palestina Hamas di Gaza.
Bulan lalu, Mahkamah Dunia memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap rakyat Palestina dan melakukan lebih banyak untuk membantu warga sipil, meskipun tidak memerintahkan gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.
(Pelaporan oleh Stephanie van den Berg, Charlotte Van Campenhout, Editing by Angus MacSwan)