Nigeria memberlakukan pajak tahunan bagi pekerja ekspatriat

Nigeria telah memberlakukan tarif wajib tahunan bagi organisasi yang mempekerjakan pekerja ekspatriat, yang menuntut mereka membayar $15,000 (£12,000) untuk seorang direktur dan $10,000 untuk karyawan lainnya. Langkah ini bertujuan untuk mendorong perusahaan asing untuk mempekerjakan lebih banyak pekerja Nigeria. Staf misi diplomatik dan pejabat pemerintah terkecuali. Presiden Bola Tinubu telah memperingatkan bahwa tarif ini tidak boleh digunakan untuk menghambat investor potensial. Ia berbicara saat meluncurkan buku panduan Levy Pekerjaan Ekspatriat (EEL) pada hari Selasa, menambahkan bahwa pemerintah berharap untuk meningkatkan pendapatan dan indigenisasi. Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan peluang kerja antara orang Nigeria dan ekspatriat. “Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan gaji antara ekspatriat dan angkatan kerja Nigeria sambil meningkatkan peluang kerja bagi warga Nigeria yang berkualitas di perusahaan asing di negara tersebut,” katanya. Menurut media lokal yang mengutip data dari kementerian dalam negeri, ada lebih dari 150.000 ekspatriat di Nigeria. Mereka kebanyakan bekerja di sektor minyak dan gas, konstruksi, telekomunikasi, dan perhotelan. Nigeria adalah salah satu produsen minyak terbesar di Afrika. Ekspor minyak dan gasnya menyumbang 90% dari pendapatan devisa, menurut Dana Moneter Internasional. Saat ini biaya perusahaan di Nigeria sebesar $2,000 setahun untuk mendapatkan izin tinggal tetap bagi setiap karyawan asing. Langkah ini diambil ketika Nigeria sedang mengalami krisis ekonomi terburuk dalam satu generasi, yang telah menyebabkan penderitaan dan kemarahan luas dalam beberapa bulan terakhir. Serikat buruh dan pekerja pemerintah hari Selasa menyelenggarakan demonstrasi untuk memprotes kesulitan ekonomi. Mr. Tinubu mengakui bahwa orang Nigeria sedang mengalami masa sulit. Katanya, sedang dilakukan upaya untuk memperbaiki keuangan negara dan mengembangkan ekonomi. Levy berlaku untuk karyawan yang bekerja setidaknya 183 hari dalam setahun. Skema ini memberlakukan denda hingga tiga tahun dan hukuman penjara hingga lima tahun bagi individu atau organisasi yang tidak patuh, termasuk kegagalan dalam menyediakan informasi yang akurat. Layanan Imigrasi Nigeria akan bertanggung jawab untuk menegakkan tarif ini. Media lokal mengutip Menteri Dalam Negeri Olubunmi Tunji-Oj yang mengatakan bahwa tarif ini akan dioperasikan dengan model kemitraan publik-swasta antara pemerintah, layanan imigrasi, dan sebuah perusahaan swasta. Ekonom Nigeria Abubakar Abdullahi mengatakan bahwa tarif ini baik untuk negara dan tidak akan menghambat investor potensial karena “mereka juga ingin melihat pertumbuhan negara ini”. “Saya yakin Nigeria akan mendapatkan manfaat dari tarif ini karena lebih banyak perusahaan akan mulai melihat ke dalam negeri karena ada warga Nigeria yang berkualifikasi dari semua sektor,” katanya. Laporan tambahan oleh Mansur Abubakar. Lebih lanjut tentang ekonomi Nigeria: