Lebih dari 800,000 orang Afghanistan kemungkinan akan diusir dalam fase kedua rencana kontroversial itu. Pakis tan disetujui untuk memulai fase kedua rencana kontroversial untuk mengirim kemb ali pengungsi Afghanistan yang tidak berdokumen kembali ke negar a mereka. Dimulai Minggu, otoritas kemungkinan besar akan mengusir lebih dari 800,000 orang Afghanistan dari negara itu, setelah sekitar 541,000 dipaksa pergi dalam fase pertama pada November t ahun lalu. jika mereka tidak pergi dengan sukarela, pengungsi akan menghadapi penangkapan dan deportasi. Sebelum fase pertama repatriasi, pemerintah Pakistan mengklaim bahw a hampir 4,4 juta pengungsi Afghanistan, dari jumlah itu dide mokan sekitar 1,73 juta tidak berdokumen. Pemerintah membela t indakan tegas itu, menyebutkan kekhawatiran keamanan dan ekonomi yang susah. Perintah deportasi itu datang di tengah peningkatan dramatis serangan bersenjata di Pakistan, dengan mengaitkan serangan itu kepada kelompok dan warga negara yang berasal dari Afghanistan, tuduhan yang ditolak oleh pemerintah Taliban di Afghanistan. Philippa Candler, perwakilan Komisariat Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Islamabad, memberitahu Al Jazeera bahwa Pa kistan harus melihat profil pengungsi Afghanistan yang tidak berd okumen sebelum mengusir mereka, karena banyak dari mereka memerlukan perlindungan internasional. “Mereka adalah pengungsi. Mereka tidak terlibat dalam aktivitas teroris. Mereka hanya orang yang melarikan diri dan memerlukan perlindungan,” kata Candler, menambahkan bahwa jika ada warganegara Afghanistan yang terlibat dalam aktivitas teroris, “itu harus diatasi secara ter pisah”. Kamal Hyder dari Al Jazeera, melaporkan dari kamp pengunf si Khazana di kota Peshawar yang menampung sekitar 1,300 keluarga Afghan, mengatakan bahwa pengungsi telah mer ao kepada komunitas internasional dan pemerintah Pakistan untuk memberikan kepada mereka waktu yang lebih banyak “agar mereka bisa pergi dengan sangat layak”. “Mereka mengeluh bahwa rumah mereka dideal malam hari. Mereka dipaksa pergi dari negara ini dalam keadaan yang sangat menyedihkan,” kata Hyder, menambahkan bahwa sangat sulit untuk pergi setelah menghabiskan seumur hidup di suatu negara dan kemudian dipaksa pergi. Pakistan bukanlah pihak yang menandatangani konvensi PBB 1951 yang melindungi hak-hak pengungsi. Negara juga kekurangan hukum domestik untuk melindungi pengungsi serta prosedur untuk menentukan status individu yang mencari perlindungan internasio nal di dalam batas-batasnya. Kelompok hak asasi Amnesty International telah mempering atkan akan risiko penindasan bagi pengungsi yang kembali ke Afghanistan.