Parlemen Gambia Mempertahankan Larangan Sunat Perempuan | Berita Hak Perempuan

Anggota parlemen mengambil keputusan untuk menolak RUU Perempuan (Amandemen) Tahun 2024, yang telah mencoba untuk menghapuskan praktik sunat perempuan. Anggota parlemen Gambia telah memutuskan untuk mempertahankan larangan sunat genital perempuan yang diberlakukan sejak tahun 2015, menolak RUU kontroversial yang berusaha untuk membatalkan hukum tersebut, setelah berbulan-bulan debat sengit dan tekanan internasional.

RUU Perempuan (Amandemen) Tahun 2024, yang telah mencoba untuk menghapuskan praktik sunat perempuan, telah lolos pada pembacaan kedua pada bulan Maret dengan hanya lima dari 53 anggota parlemen yang memilih menolak, memunculkan kekhawatiran di kalangan kelompok-kelompok hak asasi bahwa Gambia akan menjadi negara pertama yang mencabut larangan terhadap praktik tersebut.

RUU tersebut telah membagi pendapat publik di negara Afrika Barat dengan mayoritas penduduk Muslim ini.

Naskah RUU, yang diperkenalkan oleh anggota parlemen Almameh Gibba, menyatakan bahwa “sunat perempuan” merupakan praktik budaya dan keagamaan yang sudah lama berjalan, tetapi para penggiat anti-FGM dan kelompok-kelompok hak asasi internasional mengatakan bahwa ini adalah pelanggaran merugikan terhadap perempuan dan gadis.

Larangan FGM yang bersejarah pada tahun 2015 menjadikan praktik tersebut dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga tiga tahun.

Anggota parlemen pada hari Senin melakukan pemungutan suara lagi untuk setiap klausa RUU tersebut sebelum pembacaan ketiga dan terakhir yang dijadwalkan pada 24 Juli, dengan mayoritas memberikan suara menolak setiap klausa.

Hal ini mengakibatkan Ketua Majelis Nasional Fabakary Tombong Jatta untuk menghentikan RUU tersebut untuk melanjutkan pembacaan terakhir.

“Majelis tidak dapat terlibat dalam sebuah latihan sia-sia untuk membiarkan RUU tersebut melanjutkan ke pembacaan ketiga,” kata Jatta setelah pemungutan suara.

“RUU tersebut ditolak dan proses legislasi selesai.”

Suara pukulan di atas meja terdengar di ruang sidang parlemen yang penuh ketika anggota parlemen menolak setiap dari empat klausa.

Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan bahwa FGM tidak memiliki manfaat kesehatan dan dapat menyebabkan pendarahan berlebihan, syok, masalah psikologis, bahkan kematian.

FGM melibatkan sebagian atau seluruh pengangkatan alat kelamin eksternal perempuan atau cidera lain pada organ genital perempuan, dan dapat menyebabkan masalah kesehatan serius termasuk infeksi, pendarahan, ketidaksuburan, dan komplikasi dalam persalinan.

Gambia termasuk dalam 10 negara dengan tingkat FGM tertinggi, dengan 73 persen perempuan dan gadis berusia 15 hingga 49 tahun telah menjalani prosedur tersebut, menurut data 2024 dari UNICEF.

Laporan PBB dari bulan Maret mengatakan bahwa lebih dari 230 juta gadis dan perempuan di seluruh dunia menjadi korban praktik tersebut.