Parlemen Israel telah mengeluarkan resolusi yang secara besar-besaran menolak pembentukan negara Palestina, demikian dilaporkan oleh media Israel.
Resolusi tersebut disetujui di Knesset dengan 68 suara in favor dan hanya sembilan menentangnya pada Kamis dini hari.
Resolusi tersebut menyatakan bahwa negara Palestina akan menjadi “bahaya eksistensial bagi Negara Israel dan warganya, memperpanjang konflik Israel-Palestina, dan menggangu stabilitas di wilayah tersebut.”
Koalisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dengan partai sayap kanan ekstrem sebagai co-sponsor resolusi tersebut. Partai oposisi pimpinan Yair Lapid dari sayap tengah kiri meninggalkan rapat untuk menghindari mendukung pernyataan tersebut, meskipun sebelumnya ia mendukung solusi dua negara, seperti yang dilaporkan surat kabar Times of Israel.
Mustafa Barghouti, sekretaris jenderal Inisiatif Nasional Palestina, mengutuk disetujuinya resolusi tersebut.
“Tidak ada partai Zionis baik dari pemerintah maupun oposisi yang menolak resolusi ini,” tulisnya di X.
“Resolusi ini mewakili penolakan terhadap perdamaian dengan Palestina dan deklarasi resmi kematian Perjanjian Oslo,” tulis Barghouti.
Perjanjian Oslo, yang pertama kali ditandatangani antara pemimpin Palestina dan Israel pada tahun 1993, meminta adanya negara Palestina yang berdaulat dan keberlangsungan hidup berdampingan dengan negara Israel.
Namun Israel terus menerus menerapkan kebijakan seperti membangun pemukiman ilegal di tanah Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan blokade total di Gaza.
Pejabat Otoritas Palestina Hussein al-Sheikh mengutuk resolusi tersebut di media sosial, dengan mengatakan penolakan Knesset “mengkonfirmasi rasisme negara pendudukan dan ketidakpedulian terhadap hukum internasional dan legitimasi internasional, serta ketegasannya dalam pendekatan dan kebijakan memperpanjang pendudukan selamanya.”