Pemerintah India Mengatakan Pencriminalan Pemerkosaan dalam Pernikahan ‘Terlalu Berlebihan’

Mahkamah Agung sedang mendengarkan petisi yang mencari amendemen pada undang-undang yang mengatakan bahwa seorang pria tidak dapat dituntut atas pemerkosaan dalam pernikahan. Pemerintah India telah menentang petisi di pengadilan tertinggi yang mencari kriminalisasi pemerkosaan dalam pernikahan, dengan mengatakan bahwa hal itu akan “terlalu keras”. Kementerian Dalam Negeri federal mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa “seorang pria tidak memiliki hak fundamental” untuk memaksa seks pada istrinya, namun ada cukup undang-undang yang melindungi wanita menikah dari kekerasan seksual. Mahkamah Agung sedang mendengarkan petisi yang mencari untuk mengamandemen undang-undang era Inggris yang mengatakan bahwa seorang pria tidak dapat dituntut atas pemerkosaan dalam pernikahan. Kekerasan dalam pernikahan merajalela di India – menurut survei pemerintah terbaru, satu dari 25 wanita telah mengalami kekerasan seksual dari suami mereka.

Survei pemerintah terbaru mengatakan bahwa satu dari 25 wanita telah mengalami kekerasan seksual dari suami mereka. Pemerkosaan dalam pernikahan dilarang di lebih dari 100 negara, termasuk Britania Raya yang mengkriminalisasi pada tahun 1991. Namun, India tetap termasuk di antara tiga puluh enam negara – bersama dengan Pakistan, Afghanistan, dan Arab Saudi – di mana undang-undang tersebut tetap berlaku. Sejumlah petisi telah diajukan dalam beberapa tahun terakhir yang menyerukan pencabutan Bagian 375 Kitab Undang-Undang Pidana India, yang telah ada sejak tahun 1860. Undang-undang tersebut menyebut beberapa “pengecualian” – atau situasi di mana hubungan seksual bukanlah pemerkosaan – dan salah satunya adalah “oleh seorang pria dengan istrinya sendiri” jika ia bukanlah seorang anak di bawah umur. Campaigner mengatakan bahwa argumen seperti itu tidak masuk akal dalam zaman modern dan bahwa seks paksaan adalah pemerkosaan, terlepas dari siapa yang melakukannya. PBB, Human Rights Watch, dan Amnesty International juga telah menyatakan keprihatinan tentang penolakan India untuk mengkriminalisasi pemerkosaan dalam pernikahan. Namun, pemerintah India, kelompok agama, dan aktivis hak asasi manusia pria menentang setiap rencana untuk mengamandemen undang-undang dengan mengatakan bahwa persetujuan untuk seks “diimplikasikan” dalam pernikahan dan bahwa seorang istri tidak dapat menariknya kemudian.

Mahkamah telah memberikan putusan yang bertentangan, kadang-kadang memungkinkan seorang suami untuk diadili atas pemerkosaan sementara pada saat lain menolak petisi. Kasus ini dibawa ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Delhi pada tahun 2022 memberikan suara terbagi. Mahkamah Agung mulai mengadakan persidangan pada bulan Agustus. India termasuk di antara tiga puluh enam negara di mana pemerkosaan dalam pernikahan masih belum dijadikan tindak pidana. Respon negara dalam afidavit 49 halaman yang disampaikan di Mahkamah Agung pada hari Kamis tidak mengejutkan di negara yang berakar dalam tradisi patriarki dan di mana pernikahan dianggap sakral. Laporan tersebut menyatakan bahwa pernikahan adalah hubungan “kelas berbeda” dan memiliki “ekosistem” hukum, hak, dan kewajiban yang menyeluruh. Pemerkosaan dalam pernikahan “dapat sangat mempengaruhi hubungan suami istri dan dapat menyebabkan gangguan serius dalam institusi pernikahan”, demikian pernyataan tersebut. Afidavit mencatat bahwa dalam pernikahan, ada “harapan berkelanjutan untuk memiliki akses seksual yang wajar dari pasangan seseorang” dan meskipun hal ini tidak memberikan hak bagi seorang suami untuk memaksa istrinya untuk berhubungan seks, termasuk pemerkosaan dalam undang-undang anti-pemerkosaan akan “terlalu keras” dan “tidak proporsional”.

Tambahnya bahwa sudah ada undang-undang yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan serangan yang melindungi hak-hak seorang wanita menikah. Kementerian Dalam Negeri juga mengatakan bahwa pernikahan adalah institusi sosial dan isu yang diangkat dalam petisi lebih bersifat sosial daripada hukum dan oleh karena itu seharusnya dibiarkan kepada parlemen untuk merumuskan kebijakan.

Tinggalkan komentar